ADVERTORIAL DPRD BENGKALIS

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bupati Bengkalis
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto didampingi Sekda Bengkalis H Bustami HY saat memimpin Rapat Paripurna.
BENGKALIS, kabarmelayu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada sidang paripurna Selasa 3 April 2018 mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bengkalis.

Keempat Perda tersebut yakni Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, Perda Penggelolaan Milik Barang Daerah, Perda Badan Pemusyawaratan Desa (PMD) dan Perda Penggelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, dihadiri sebanyak 32 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Kaderismanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus ranperda yang telah bekerja secara maksimal dalam meyelesaikan pembahasan tersebut, sehingga kerjanya dapat ditetapkan dalam keputusan Dewan hari ini.

Sementara itu Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, melalui jurubicaranya, Febriza Luwu, menyampaikan beberapa saran dan rekomendasi. Diantaranya, agar Perangkat Daerah menyusun regulasi dan mendata aset milik daerah. Kemudian, agar kendaraan roda dua dan empat yang sudah lama dan tidak layak, agar dihapuskan atau dilelang. Kemudian, terkait aset tanah, untuk diselesaikan legalitas surat kepemilikannya.

Pada waktu yang sama Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang telah dengan bersusah payah membahas 4 Ranperda yang telah diajukan Pemkab Bengkalis dan 4 Ranperda tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD Bengkalis pada hari ini.

“Sekali kami ucapkan terima kasih DPRD Bengkalis atas kerjasama yang baik selama ini, semoga ranperda yang diajukan tersebut dapat jadikan perda yang dapat dilaksana Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan sebaik-baiknya, dalam rangka meningkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujar Bustami.

Bupati Bengkalis
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto didampingi
saat memimpin Rapat Paripurna.
Sebelum Rencana Perda disahkan Perda, terlebih dahulu menyampaikan laporan pansus. Seperti Pansus Zakat, Infak dan Sedekah melalui jurubicaranya, H Mawardi beberapa saran, yakni agar membuat Peraturan Bupati guna menjabarkan teknis implementasi Peraturan Daerah ini.

Kemudian, dalam penetapan Perda jangan hanya menekankan kepada ASN, dan Masyarakat, tetapi juga diutamakan untuk perusahaan–perusahaan yang memiliki Badan Hukum. Agar Perangkat Daerah menjalankan fungsinya sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Perda ini.

Terakhir, Pemerintah Daerah gencar melakukan sosialisasi kepada ASN dan para segenap masyarakat terkait Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ini

Selanjutnya, Pansus Badan Pemusyawaratan Desa melalui juru bicaranya Susianto, menyampaikan tiga saran, yakni Perangkat Daerah terkait agar segera mensosialisikan ke desa-desa.

Kemudian Susianto menekankan agar Perangkat Daerah agar segera membuat petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini dalam bentuk Peraturan Bupati. Perangkat Daerah agar terus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak Desa, agar peda ini telaksana dengan baik.

Kemudian Pansus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui juru bicaranya Syahrial menyampaikan dua saran, yakni meminta Kepala Daerah tidak memindahkan Pejabat Fungsional Lingkungan Hidup (PPLH). Karena PPLH tersebut telah mengikuti Pelatihan Khusus tentang Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Syahrial meminta Pemerintah Daerah agar segeramensosialisasikan ke Perusahaan-Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis
3 Ranperda Diajukan

Pada waktu yang sama Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang telah dengan bersusah payah membahas 4 Ranperda yang telah diajukan Pemkab Bengkalis dan 4 Ranperda tersebut telah mendapatkan persetujuan DPRD Bengkalis pada hari ini.

"Sekali kami ucapkan terima kasih DPRD Bengkalis atas kerjasama yang baik selama ini, semoga ranperda yang diajukan tersebut dapat jadikan perda yang dapat dilaksana Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan sebaik-baiknya, dalam rangka meningkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis," ujar Bustami.

DPRD Bengkalis, Pemkab Bengkalis langsung mengajukan tiga rancangan tentang peraturan Daerah (Ranperda). Ketiga Ranperda tersebut tentang peningkatan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi supaya lebih progresif dan ekonomis. 3 Raperda itu disampaikan melalui rapat paripurana yang meliputi retribusi perizinan terpadu.

Bupati Bengkalis
"Ketiga raperda ini merupakan penjabaran atau perubahan dari ranperda sebelumnya yang dinilai harus dilakukan revisi dengan disesuaikan kebutuhan untuk genjot pendapatan daerah terkait menurunnya pendapatan dari sektor dana bagi hasil (DBH) sektor minyak dan gas bumi," ungkap Bustami.

Selain itu, ujarnya lagi, retribusi sektor parkir, izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu upaya peningkatan daerah yang akan digenjot. Peningkatan pelayanan juga akan dilakukan dengan melakukan upaya inovatif untuk mewujudkan monument solution dalam pembangunan daerah ke depan.

"Ketiga Ranperda yang diajukan ini tidak lain sebagai bentuk upaya Pemerintah Daerah dalam menggali potensi ekonomi baru atau yang lama dengan melakukan perubahan untuk peningkatan pendapatan daerah. Harapan kita rekan-rekan di DPRD Bengkalis dapat menerima dan membahas serta mengesahkan ketiga Ranperda ini nantinya,"tambah Bustami berharap.(man/Advertorial)
Bupati Bengkalis Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis Bupati Bengkalis