- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
- Safari Ramadhan di Selat Guntung, Bupati Siak Peringati Hari Lahir IPHI Kabupaten Siak
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS
Gaji Pekerja Dibawah UMK, SBRM Laporkan PT THIP ke DPRD Riau
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tak kunjung mematuhi SK Gubernur Riau tertanggal 20 November 2017, tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK), akhirnya Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) melaporkan PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) ke DPRD Riau Senin 23 April 2018 kemarin.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, gaji pekerja di PT THIP yang sebelumnya disebut dengan PT Multi Gambut Industri (MGI) ini, tahun 2018 berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,1 juta saja. Sementara dalam SK Gubernur sebesar Rp 2,5 juta. Ini kan pelanggaran namanya, makanya kami laporkan ke DPRD Riau," ujar Ketua SBRM Herman Zai pada awak media ini Selasa, (24/04/18).
Ia mengatakan, sistim pengupahan di bawah standar PT THIP ini sudah berlangsung sejak 2016 silam. Selain itu di perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 90 ribu hektar itu tidak berlaku cuti haid atau melahirkan.
"Singkatnya, sehari atau lebih tak kerja dengan alasan apapun, gaji dipotong sesuai hitungan perusahaan dari upah yang ditetàpkan. Bahkan bagi kaum ibu hamil mereka harus bolak balik dari kantor perusahan ke klinik dalam mengurus administrasi. Jelasnya, disana tak ubahnya bak perbudakan," ujar Herman prihatin.
Ia berharap, laporan pelanggaran PT THIP terhadap hak hak normatif pekerja di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir ini dapat diproses oleh dewan.
"Saya sendiri sangat siap jika dewan mau konfirmasi ke saya terkait laporan yang saya sampaikan. Bila itu terjadi saya akan beberkan semua di hadapan DPRD Riau pelanggaran apa saja yang dilakukan, termasuk kondisi di lingkup PT THIP.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau HM Adil SH yang membidangi masalah tersebut, berjanji akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan.
"Kemungkinan bulan Mei nanti kita akan coba jadwalkan untuk konfirmasi ke pihak pelapor," ujarnya singkat.
Sementara itu, berdasarkan copyan yang diperoleh wartawan, laporan SBRM tertanggal 19 April 2018 itu diterima oleh staf Komisi V Linda. Secara garis besar, SBRM menyampaikan 6 poin besar. Selain soal upah juga tertuang tindakan diskriminasi dan intimidasi. (fin)