- Minimalisir Masalah, SMA N 8 Pekanbaru Sosialisasi PPDB dengan Camat dan Lurah di Zona
- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
Sekda Bengkalis Ditetapkan sebagai Plh Bupati Bengkalis
PEKANBARU - Terhitung hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis Bustami HY ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis.
Penunjukan terhadap Sekda Bengakalis tersebut setelah menindaklanjuti surat dari Sekda Kabupaten Bengkalis nomor 100/Tapem/88/2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah, di Bengkalis.
"Ya terhitung hari ini, Sekda Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Kamis (12/3/2020).
Penjabaran itu menurut Sudarman lagi, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65 ayat 6 ditegaskan bahwa, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa penahanan atau berhalangan hadir maka Sekda akan melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Kemudian berdasarkan ketentuan pemerintah RI nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ditegaskan bahwa dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Ada pun status Plh yang disandang Sekda Bengkalis tersebut, menurut Sudarman akan menyesuaikan status dari Wakil Bupati Bengkalis yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.(MCR)