- Minimalisir Masalah, SMA N 8 Pekanbaru Sosialisasi PPDB dengan Camat dan Lurah di Zona
- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
Guru di Jawa Barat Kerja di Rumah, Kepala Sekolah Tetap Masuk
(ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta guru, pengawas sekolah dan tenaga pendidik bekerja dari rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Kepala sekolah tetap diharuskan masuk seperti biasa.
Hal ini diinstruksikan melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat No. 800/30/BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, diatur mekanisme bekerja serta pembagian tugas selama bekerja dari rumah. Ketentuan bekerja dari rumah berlaku mulai 18 hingga 31 Maret 2020.
Sebagaimana diatur, guru dan pengawas sekolah diperbolehkan bertugas dari rumah masing-masing. Sedangkan wakil kepala sekolah, kepala subbagian tata usaha dan tenaga kependidikan bergilir kerja dari rumah. Namun hal serupa tak berlaku untuk kepala sekolah.
"Kepala sekolah, agar tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah covid-19," tertulis dalam surat edaran.
Kepala sekolah pun ditugaskan mengawasi kerja guru dalam menyampaikan materi KBM jarak jauh dari rumah masing-masing. Kepala sekolah juga diminta mengatur pembagian giliran kerja di rumah untuk wakil kepala sekolah, kepala subbagian tata usaha dan tenaga kependidikan.
Kepala cabang dinas menjadi pihak yang memantau pengawas sekolah yang bekerja dari rumah. Pula, mengawasi kerja kepala sekolah dalam mengatur proses belajar jarak jauh. Kepala sekolah harus melaporkan pembagian tugas dan jalannya pembelajaran kepada kepala cabang dinas.
Selama bekerja dari rumah, guru dan tenaga kependidikan diwajibkan berada di dalam rumah dan tidak bepergian. Juga harus sigap ketika menerima instruksi dari atasan ketika diperlukan.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kegiatan belajar mengajar dilakukan dirumah. Tak lagi di sekolah guna menekan penyebaran virus corona.
Tuntutan Federasi Serikat Guru Indonesia
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia meminta pemerintah daerah turut menginstruksikan guru hingga tenaga kependidikan bekerja dari rumah sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.
Sejak kemarin sekolah di sejumlah daerah mulai meliburkan siswa karena wabah virus corona itu. Namun masih ada kepala sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan seperti staf administrasi di beberapa daerah yang diminta tetap wajib hadir di sekolah.
"Misal di Jawa Barat, seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Garut masih ada sekolah-sekolah yang mewajibkan guru masuk sekolah. Kami melihat kebijakan ini sangat berbahaya bagi kesehatan guru," tutur Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).
Heru berpendapat selain berisiko bagi kesehatan guru, langkah ini juga bisa membahayakan keluarga dan orang di sekitar guru dan tenaga pendidik yang masih bekerja. Terlebih banyak mereka, terutama guru, yang sudah berusia lanjut.
Ia pun mengaku banyak guru yang mengeluh kepada pihaknya karena masih diminta datang ke sekolah. Kekhawatiran ini berkaca pada imbauan pemerintah pusat agar masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
"Di beberapa daerah seperti Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Karawang, Medan, NTB, Surat Edaran yang dibuat Pemda hanya fokus kepada siswa untuk pembelajaran home learning. Tetapi belum fokus untuk guru agar bekerja di rumah (work from home) seperti kebijakan yang dikeluarkan dinas pendidikan DKI Jakarta," ujarnya.
Dia juga menyebut, ada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tertuang dalam SE No. 19 Tahun 2020, yang mengatur seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di rumah. Artinya ASN di instansi negara, termasuk Pemda diwajibkan bekerja di rumah.
Untuk itu Heru meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan guru dan tenaga kependidikan di sekolah negeri maupun swasta bekerja dari rumah.
(CNNIndonesia.com