- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Terawan Setujui PSBB di Sumatera Barat Guna Tangkal Corona
(CNN Indonesia/Andry Novelino)
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat guna menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).
"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata Terawan dalam keterangan tertulis mengutip Antara, Sabtu (18/4).
Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kementerian Kesehatan menilai kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan. Oleh karena itu, PSBB perlu diterapkan dalam rangka menekan laju penularan.
Dalam pelaksanaan PSBB, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan efektif jika masyarakat memahami konsepnya. Oleh karena itu, dia akan memberikan sosialisasi yang masif.
Koordinasi dengan pemda level kabupaten/kota juga akan dilakukan. Irwan mengusulkan PSBB diterapkan mulai 22 April hingga 14 hari ke depan. Namun, dia ingin membicarakan itu terlebih dahulu dengan pemda level kabupaten/kota.
"Sekarang kita memantapkan koordinasi lintas sektor termasuk dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sumbar, karena dalam penerapan PSBB skala provinsi harus melibatkan Pemkot dan Pemkab," ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah pusat, ada 71 kasus positif virus corona di Sumbar hingga Sabtu (18/4). Dari jumlah itu, 13 orang sembuh dan 7 orang meninggal dunia.
(CNNIndonesia.com)