- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Tak Lagi UN, Kelulusan Siswa Ditentukan Nilai Ujian Sekolah
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf).
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur metode kelulusan siswa di tengah pandemi virus corona (covid-19). Kelulusan siswa saat ini diganti dari Ujian Nasional (UN) menjadi Ujian Sekolah.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
"Kelulusan siswa mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemdikbud Muhammad Hamid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).
Kemdikbud diketahui membatalkan gelaran UN 2020 imbas Covid-19. Untuk itu, UN tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi siswa.
Sebagai gantinya, nilai kelulusan ditentukan pada hasil ujian sekolah. Hasil ujian sekolah ini mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi covid-19.
"Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," seperti dikutip dalam SE Mendikbud.
Sementara bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian sekolah di tengah penerbitan SE tersebut, dapat menggunakan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir untuk kelulusan siswa SMA.
Sedangkan bagi kelulusan siswa SD dan SMP didasarkan pada nilai lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap.
Untuk kenaikan kelas, ditentukan berdasarkan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor, penugasan, maupun tes jarak jauh.
Pengumuman kelulusan bagi siswa SMA dan sederajat sendiri akan diumumkan secara online pada Sabtu besok, 2 Mei 2020. Sementara bagi siswa SD sederajat pada 15 Juni 2020 dan siswa SMP sederajat pada 5 Juni 2020.
Pemerintah sebelumnya telah resmi meniadakan UN 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.
Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bahwa peniadaan UN 2020 tak akan berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, proses penerimaan siswa baru akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti pada 2019. (CNNIndonesia.com)