- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
- Safari Ramadhan di Selat Guntung, Bupati Siak Peringati Hari Lahir IPHI Kabupaten Siak
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS
Gaji Dewas KPK: Ketua Rp104 Juta dan Anggota Rp97,7 Juta
(CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan untuk ketua dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) 2019-2023
Besaran pendapatan Dewas KPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Korupsi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari salinan Perpres yang diteken Jokowi 21 April 2020, Selasa (5/5), total gaji dan tunjangan yang diterima ketua Dewas KPK dalam satu bulan sebesar Rp104.620.500. Sedangkan anggota Dewas KPK sebesar Rp97.796.250.
Jika dirinci, ketua Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp12.936.000. Gaji itu meliputi gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.
Sementara anggota dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp12.434.000 dengan rincian gaji pokok sebesar Rp4.620.000, tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.314.000.
Selain gaji, ketua dan anggota dewas KPK juga akan menerima sejumlah tunjangan lain. Antara lain, tunjangan perumahan untuk ketua dewas sebesar Rp37.750.000 dan anggota sebesar Rp34.900.000.
Dewas KPK juga akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 bagi ketua dan Rp27.330.000 bagi anggota.
Ketua dan anggota dewas juga akan menerima tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa masing-masing sebesar Rp16.325.000. Sementara tunjangan hari tua, ketua akan menerima sebesar Rp8.063.500 dan anggota sebesar Rp6.807.250.
Besarnya tunjangan perumahan dan transportasi ini diberikan langsung secara tunai kepada ketua dan anggota dewas.
Apabila ketua atau anggota menjadi tersangka kasus, maka penghasilan akan diberikan 75 persen. Sementara tunjangan lain seperti perumahan, asuransi kesehatan dan jiwa, dan tunjangan hari tua tetap dibayarkan kepada tersangka.
Hak keuangan itu baru akan dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya ... diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres 61/2020.
Selain soal gaji, Perpres itu juga mengatur jaminan keamanan bagi ketua dan anggota dewas KPK. Jaminan keamanan itu berupa pengawalan termasuk bagi suami/istri dan anak hingga perlengkapan keamanan yang dipasang di kediaman dan kendaraan.
Pengawalan tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara ketentuan soal pengawalan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.
Jokowi melantik Dewas KPK pada 20 Desember 2019 lalu. Dewas KPK merupakan unit baru yang dibentuk era Jokowi setelah UU KPK direvisi.
Lima anggota Dewas KPK yang dipilih Jokowi, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua dan empat orang anggota yakni Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.
Merujuk UU KPK, tugas para dewas di antaranya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, serta melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.
(CNNIndonesia.com)