Maaf, Ternyata Penghapusan Kelas Peserta BPJS Masih Lama

Kamis, 21 Mei 2020 - 16:31 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Maaf, Ternyata Penghapusan Kelas Peserta BPJS Masih Lama Foto: Detikcom

JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan keseragaman kelas untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak akan terjadi di tahun ini.

Anggota DJSN Ahmad Anshori mengatakan, kelas standar untuk peserta jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan sampai saat ini masih terus dikaji dan tidak memungkinkan diterapkan per 2020.

Sebab, untuk bisa menerapkan keseragaman kelas ini diperlukan beberapa perubahan pada perarturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).

"Akankah dilaksanakan segera? Rasanya tidak. Karena untuk penerapan kelas standar, harus stimultan dengan tarif iuran dan CBG's [fasilitas pelayanan Rumah Sakit]. Belum lagi kesiapan ketersediaan kamar kelas standar, yang berarti ada proses, di mana RS harus melakukan renovasi atau penyesuaian," kata Ahmad kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/5/2020).

"Secara pribadi, saya lihat belum akan direalisasikan dalam 1-2 tahun ini. Apalagi ada prioritas penanganan pandemi (Covid-19). Sebaiknya, dalam penerapannya secara gradual atau perencanaan tahapan yang jelas, ada pilot-ing lebih dahulu," lanjutnya.

Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan kelas standar untuk peserta program BPJS Kesehatan. Di mana sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.

Sejauh ini, kata Ahmad, fasilitas yang bisa didapatkan masyarakat dengan adanya penyeragaman kelas ini akan lebih diterapkan dengan menyediakan layanan kesehatan seperti peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 2 saat ini.

Kendati demikian, apabila ada permintaan dari peserta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan, akan diserahkan sepenuhnya antara peserta dengan RS langsung.

"Rekomendasinya, upgrade diperbolehkan dengan urusan peserta dengan penjaminan lainnya atau RS. Tentu wajar atau logis, kalau peserta PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak naik kelas kecuali yang terseut berhenti dari PBI, karena berarti tergolong warga mampu," tuturnya.

Alasan kenapa akhirnya diseragamkan kelas ini, kata Ahmad, karena untuk mengikuti peraturan undang-undang yang ada. Di mana sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 23 ayat (4).

"Bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Jadi itu mandat undang-undang. Yang berlaku saat ini, ada kelas 1, 2, 3 dan itu belum sesuai dengan mandat UU SJSN," ujar Ahmad.

(CNBCIndonesia.com)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Kamis, 17 Oktober 2023 - 16:31 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru