- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
- Safari Ramadhan di Selat Guntung, Bupati Siak Peringati Hari Lahir IPHI Kabupaten Siak
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS
Maaf, Ternyata Penghapusan Kelas Peserta BPJS Masih Lama
Foto: Detikcom
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan keseragaman kelas untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak akan terjadi di tahun ini.
Anggota DJSN Ahmad Anshori mengatakan, kelas standar untuk peserta jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan sampai saat ini masih terus dikaji dan tidak memungkinkan diterapkan per 2020.
Sebab, untuk bisa menerapkan keseragaman kelas ini diperlukan beberapa perubahan pada perarturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).
"Akankah dilaksanakan segera? Rasanya tidak. Karena untuk penerapan kelas standar, harus stimultan dengan tarif iuran dan CBG's [fasilitas pelayanan Rumah Sakit]. Belum lagi kesiapan ketersediaan kamar kelas standar, yang berarti ada proses, di mana RS harus melakukan renovasi atau penyesuaian," kata Ahmad kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/5/2020).
"Secara pribadi, saya lihat belum akan direalisasikan dalam 1-2 tahun ini. Apalagi ada prioritas penanganan pandemi (Covid-19). Sebaiknya, dalam penerapannya secara gradual atau perencanaan tahapan yang jelas, ada pilot-ing lebih dahulu," lanjutnya.
Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan kelas standar untuk peserta program BPJS Kesehatan. Di mana sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Sejauh ini, kata Ahmad, fasilitas yang bisa didapatkan masyarakat dengan adanya penyeragaman kelas ini akan lebih diterapkan dengan menyediakan layanan kesehatan seperti peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 2 saat ini.
Kendati demikian, apabila ada permintaan dari peserta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan, akan diserahkan sepenuhnya antara peserta dengan RS langsung.
"Rekomendasinya, upgrade diperbolehkan dengan urusan peserta dengan penjaminan lainnya atau RS. Tentu wajar atau logis, kalau peserta PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak naik kelas kecuali yang terseut berhenti dari PBI, karena berarti tergolong warga mampu," tuturnya.
Alasan kenapa akhirnya diseragamkan kelas ini, kata Ahmad, karena untuk mengikuti peraturan undang-undang yang ada. Di mana sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 23 ayat (4).
"Bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Jadi itu mandat undang-undang. Yang berlaku saat ini, ada kelas 1, 2, 3 dan itu belum sesuai dengan mandat UU SJSN," ujar Ahmad.
(CNBCIndonesia.com)