- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
- Safari Ramadhan di Selat Guntung, Bupati Siak Peringati Hari Lahir IPHI Kabupaten Siak
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS
22 Mei, ASN Pemprov Riau Tetap Masuk Kerja
Foto: ist
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengumumkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau wajib ngantor pada tanggal 22 Mei 2020.
Keputusan ini ditetapkan menyusul pemerintah pusat yang telah menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 bukanlah hari cuti bersama ASN maupun pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3220/SJ tanggal 20 Mei 2020 tentang perubahan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam hal ini, Gubernur Riau, Syamsuar pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 159/SE/2020 tentang perubahan kedua pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 untuj menindaklanjuti SE Mendagri tersebut.
"Dapat kami sampaikan melalui surat edaran ini, bahwa cuti bersama yang semula pada tanggal 22 Mei diubah menjadi hari kerja.ASN tetap kerja," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Kamis (21/5/2020).
Dan selain hal-hal yang disebutkan tersebut, kata Ikhwan, selebihnya masih tetap mengacu pada Surat Edaran nomor 124/SE/2020 dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
"Sehingga, libur ASN baru akan dimulai pada tanggal 23 Mei atau hari Sabtu. Sedangkan hari Minggu dan Senin atau 24-25 Mei adalah cuti bersama Idul Fitri," terangnya.
Lalu, pada hari Selasa atau tanggal 26 Mei 2020, para ASN sudah mulai masuk kerja seperti biasanya. Bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada ASN yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (MCR)