- Minimalisir Masalah, SMA N 8 Pekanbaru Sosialisasi PPDB dengan Camat dan Lurah di Zona
- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
Mulai 1 Juni, Warga Asing Masuk Malaysia Harus Bayar Biaya Karantina Rp500.000 per Hari
(Foto: AFP)
KUALA LUMPUR - Semua orang yang masuk Malaysia mulai 1 Juni 2020 akan dikenakan biaya karantina untuk mencegah penyebaran virus corona. Mereka akan dimintai persetujuan pembayaran sebelum masuk negara.
Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob mengatakan, bagi warga Malaysia dikenakan biaya 50 persen sedangkan warga asing harus menanggung biaya penuh, termasuk mereka yang menikah dengan warga lokal.
"Ini akan berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sabri, dikutip dari The Star, Kamis (21/5/2020).
Dewan Keamanan Nasional memutuskan, biaya yanng dikenakan kepada warga asing adalah 150 ringgit atau sekitar Rp506.000 per hari.
Sementara itu penandatanganan surat persetujuan membayar biaya karantina bisa dilakukan di kedubes Malaysia masing-masing negara.
“Penandatanganan surat itu dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor juga akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,” katanya.
Sejak 3 April, pemerintah memberlakukan karantina wajib untuk semua warga Malaysia yang kembali dari luar negeri.
Hingga saat ini, 38.371 warga Malaysia yang kembali dari luar negeri telah dikarantina. Dari jumlah tersebut, 30.200 orang telah menyelesaikan proses dan diizinkan pulang.
Sementara itu mereka yang menolak bayar akan dicabut fasilitas keimigrasian sehingga harus lebih sering ke departemen imigrasi untuk memperbarui kartu izin tinggal.
(iNews.id)