- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Menag Umumkan Pembukaan Rumah Ibadah Usai Salat Jumat Besok
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat edaran terkait pembukaan kembali fungsi rumah ibadah jelang penerapan kebijakan new normal atau era hidup normal baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19) usai Salat Jumat, besok (29/5) sore.
Hal itu ia utarakan saat bertemu dengan Tim Satgas Lawan Covid-19 DPR RI di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (28/5).
"Rencana kami akan menerbitkannya [surat edaran] besok Jumat sore," kata Razi.
Razi beralasan pengumuman surat edaran itu dirilis Jumat sore agar masyarakat lebih mempersiapkan protokol kesehatan ketika salat Jumat digelar satu minggu kemudian.
"Karena yang agak komplek adalah mempersiapkan salat Jumat, sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu minggu untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya," kata dia.
Lebih lanjut, Razi menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 di tiap-tiap tempat ibadah.
Umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Masjid Besar Nurul Hijrah Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (24/5/2020). (ANTARA/ARNAS PADDA)
Ia mencontohkan nantinya di rumah ibadah akan diterapkan kewajiban para jemaah mengenakan masker, tak berlama-lama di rumah ibadah, anak-anak sementara waktu dilarang masuk ke rumah ibadah, hingga orang yang sakit tak diperbolehkan untuk memasuki rumah ibadah.
Tak hanya itu, Razi juga telah mempersiapkan tulisan-tulisan yang bisa ditempelkan di rumah ibadah terkait imbauan kepada jamaah untuk mematuhi protokol tersebut.
"Sebagai contoh ada tulisan `Bapak ibu kurang sehat? Mohon jangan masuk rumah ibadah` atau ada tulisan lain, 'Anak-anak ibadah bagus, tapi sekarang sebaiknya tidak usah dulu' atau banyak lah silakan dikembangkan dan kami anjurkan dibuat," kata dia.
Tak hanya itu, Razi mengatakan pihaknya sedang menggodok aturan mengenai ceramah di rumah ibadah saat penerapan new normal. Ia menyatakan pemerintah memperbolehkan digelar ceramah di rumah ibadah asalkan hanya dihadiri oleh 20 persen jemaah dari seluruh kapasitas rumah ibadah.
"Ya, ini memang debatable ya, itu menurut hasil diskusi kami. tapi belum matang juga, mungkin ada masukan lain sehingga kami sepakat," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Satgas Covid-19 DPR menyampaikan banyak kalangan masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tak kunjung membuka pembatasan rumah ibadah saat pembatasan di mal sudah dilonggarkan.
Anggota Satgas Covid-19 DPR RI Andre Rosiade bilang pemerintah akan melonggarkan pembatasan rumah ibadah secara serempak. Namun penerapan di setiap rumah ibadah ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Jadi nanti izinnya masjid dibuka kalau tingkat provinsi diputuskan gubernur, kabupaten diputuskan bupati, sampai camat bisa memberikan izin," kata poltikus Partai Gerindra itu.
(CNNIndonesia.com)