- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
- Safari Ramadhan di Selat Guntung, Bupati Siak Peringati Hari Lahir IPHI Kabupaten Siak
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS
Berikut Persyaratan Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan di Zona Hijau Covid-19
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengungkapkan bahwa bagi daerah zona hijau Covid-19 telah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka. Adapun pelaksanaannya berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan, Senin (15/06/2020).
"Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Namun, jika ada kasus penambahan positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan menerapkan pembelajaran dalam jaringan (Daring)," ungkapnya.
Yan Prana mengatakan pembelajaran tatap muka di zona hijau harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Diantaranya, tahap pertama, oleh satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
"Ditahap kedua, dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama yang akan akan dilakukan oleh satuan pendidikan SD, MI, Paket A, dan SLB. Tahap ketiga, dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal," jelasnya.
Untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau, Yan Prana mengungkapkan bahwa harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi atau dua bulan pertama.
"Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," pungkasnya. (MCR)