- Pererat Persatuan, Koramil 0321-05/RM Komsos di Kampung Pancasila Bangko Bakti
- Tradisi Pasca Idul Fitri, Warga Kampung Benayah Gelar Aghi Ghayo Enam
- Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
- Bupati Bengkalis Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
- Lanjutkan Program Bermasa, Bupati Kasmarni Pastikan Maju di Pilkada Bengkalis 2024
- Pererat Silaturrahmi Antar Anggota, Ketua DPRD Siak Gelar Pertemuan Pasca Libur Idul Fitri
- Tiba-Tiba WHO Beri Warning, Flu Burung Marak Lagi
- Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE Audiensi Bersama Komisioner KPU Siak
- Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI
- Disdik Kota Beberkan Empat Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ini
- Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini
- Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
- Jaga Kewaspadaan Dimanapun Berada, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Agar Selalu Berhati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak
- Ingat! Seluruh ASN dan Honorer Harus Hadir di Halalbihalal Pemkab Bengkalis
- Anggota Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan Petani Cabe
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
- Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
- Cegat Speedboat Naga Line, Ini yang Dilakukan Kapolda Riau
- Kadis DLH Rohil Pimpin Pembersihan Sampah di Bagan Batu pasca Lebaran
- Pantau Arus Balik Lebaran 1445 H, Babinsa 0321-05/RM Bersama Polri Berikan Kenyamanan pada Pemudik
Unggah Video Porno di Status WhatsApp, 3 Siswi SD di Palangkaraya Diamankan
(Foto: iNews/Sigit Dzakwan)
PALANGKARAYA - Tiga siswi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mengunggah video porno di status jejaring social WhatsApp. Ketiga siswi itu terdiri atas dua siswi SD dan satu siswi SMP.
“Sungguh miris...!!! Ini jangan ditiru ya gaesss...!!! 2 oknum pelajar SD dan satu oknum pelajar SMP di Palangkaraya menyebarkan video pornografi melalui status whatsapp miliknya.,” tulis postingan akun FB @Humas Polda Kalteng, Rabu (24/6/2020).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada status WA memposting video porno. “Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga murid tersebut,” katanya, Rabu (24/6/2020).
Dia mengatakan, warga tidak boleh menyebarkan konten berupa video, foto, tulisan, stiker dan meme yang mengandung unsur pornografi di media sosial karena itu melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Selain itu, lanjut dia, menyebarkan pornografi juga melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Apalagi yang masih berstatus anak didik.
“Seorang anak didik harus fokus belajar dan belajar. Jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga karena kasihan orang tua kita. Orang tua sudah capek-capek mencari nafkah untuk kita, biar kita bisa makan dan sekolah. Jangan dibalas dengan perbuatan yang membuat orang tua kita malu dan menangis,” katanya.
Karena itu, dia mengajak masyarakat untuk ikut memerangi pornografi. "Ayo Stop Pornografi !!!! Stop Kenakalan Remaja !!! dan Stop Pergaulan Bebas !!! Ayo belajar yang rajin, Raih cita-cita untuk membanggakan orang tua. “Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran kebencian, dan SARA),” katanya.
Sementara itu, ketiga murid tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kasus unggahan video porno oleh siswa di Palangkaraya itu merupakan yang kedua kali dalam dua hari berturut-turut. Sebelumnya, polisi mengamankan lima oknum pelajar di Kota Palangkarayakarena ketahuan menyebarkan video porno di status WhatsApp (WA) pada Senin (22/6/2020). Kelima pelajar terdiri dari satu laki laki dan empat perempuan yang merupakan pelajar di sebuah SMA.
(iNews.id)