- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Wagubri Tegaskan Jumlah BLT yang Diterima Masyarakat Tidak Boleh Berkurang
istimewa
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota bahwa bantuan keuangan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemprov Riau harus utuh diterima masyarakat.
"Itu yang paling prinsip yang harus kami tekankan bahwa jumlah yang diterima masyarakat tidak boleh berkurang dari apa yang ditetapkan," katanya, Jumat (3/7/2020).
Adapun total dana untuk BLT yang dikucurkan Pemprov Riau sebesar Rp191 miliar. Jumlah tersebut harus diterima oleh masyarakat secara utuh. Bantuan ini secara legalitas sudah jelas, diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2020.
"Kemudian disalurkan kepada para Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Dimana setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu selama 3 bulan.
Wagubri berharap, upaya yang dilakukan Pemprov Riau dalam hal membantu masyarakat terdampak COVID-19 juga bisa diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota melalui mata Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah dicanangkan oleh BPKP Riau.
Dia juga berharap agar jejak sama juga bisa dilaksanakan setransparan mungkin agar tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. (MCR)