Pemerintah Keluarkan Pedoman Baru Penanganan Jenazah Terpapar Covid-19

Jumat, 17 Juli 2020 - 18:58 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Pemerintah Keluarkan Pedoman Baru Penanganan Jenazah Terpapar Covid-19 (Foto: BNPB). Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Asma Subroto.

JAKARTA - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan pedoman baru penanganan jenazah terpapar virus corona (Covid-19). Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pedoman tersebut sebagai berikut:

1. Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

2. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.

3. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

4. Jenazah sebaiknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai agama dan kepercayaan yang dianut dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

5. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit jenazah sebaiknya langsung menuju lokasi penguburan atau crematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

6. Pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman melalui darat menggunakan mobil jenazah. Kemudian jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani proses desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya.

7. Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin melibatkan rumah sakit dan dinas pertamanan serta pemakaman. Kemudian, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter terpenuhi. Selain itu penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan beberapa jenazah dalam 1 liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.

8. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.

“Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan,” ujar Reisa di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).

(iNews.id)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Jumat, 24 November 2021 - 18:58 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru