- Dinas Sosial Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 12 Rumah di Desa Pamesi
- Said Iqbal Blak-blakan Bongkar Upah Buruh, Sebut Parpol Penguasa
- Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
- DLH Bengkalis Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029
- Jelang KTT WWF, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu
- Bupati Bengkalis Buka Rakor Pleno I TPAKD 2024
- Kepala Bakamla RI Lantik PPPK 2024
- Ketua DPRD Siak Gelar Halal Bihalal bersama Pejabat dan Forkopinda Siak
- Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Cata TNI-AD
- Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Siak 2025
- Kepala Daerah Waspadai Kenaikan IPH
- Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Riau Dikukuhkan
- Halal Bi Halal dengan IKAPTK, Bupati Kasmarni Minta Selalu Berinovasi Bangun Negeri
- Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau
- DPRD Setujui LKPJ Bupati Bengkalis 2023, Kasmarni Ucapkan Terima Kasih
- Pesan Babinsa Kepada Pelajar agar Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi Digital
- Babinsa Koramil 0321-05/RM Tanamkan Nilai-nilai Pancasila kepada Pelajar SMK 1 Rimba Melintang
- Bawaslu Rokan Hilir Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Rekruitmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
- Anggota Koramil 0321-05/ RM kembali Lakukan Patroli dan Komsos di wilayah Bangko Jaya
- Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke-42 Provinsi Riau di Dumai
Ini 7 Insentif Pemerintah untuk Industri Media
JAKARTA - Pemerintah menjamin industri media akan mendapatkan insentif, yakni berupa pengapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran.
Hal itu diputuskan oleh pemerintah dan perwakilan asosiasi media massa di tanah air, Jumat (25/7/2020). Diketahui rapat itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional.
Seperti yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Agustus 2019 silam.
"Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah," tulis isi pertemuan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (25/7/2020).
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan berupaya melakukan penundaan atau penangguhan beban listirk bagi industri media.
Ketiga, pemerintah juga akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.
Keempat, Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.
Kelima, Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.
Keenam, Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan.
Ketujuh, Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.
"Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19," ujar Ketua Dewan Pers M. NUH.
(CNBCIndonesia.com)