KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada Maksimal 100 Orang

Selasa, 08 September 2020 - 19:05 WIB Politik

Berita Terkait

KPU Batasi Jumlah Peserta Kampanye Terbuka Pilkada Maksimal 100 Orang (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta rapat umum atau kampanye terbuka Pilkada Serentak 2020 maksimal 100 orang. Pembatasan tersebut untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rapat umum hanya dilaksanakan 2 kali dalam pemilihan gubernur, 1 kali untuk pemilihan bupati dan wali kota.

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring," ujar Arief dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dia menuturkan, untuk kegiatan debat publik di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 50 orang. Aturan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

"Jadi kalau ada 2 Pasangan calon yang datang maksimal 50 itu harus dibagi menjadi 2 kontestan, kemudian kalau ada 3 ya berarti 50 orang itu akan dibagi ke dalam 3 pasangan," ucapnya.

(iNews.id)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Selasa, 03 November 2020 - 19:05 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru