- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Sebut ada Mal Administrasi, Kuasa Hukum 7 Buruh Harian Ajukan Praperadilan
istimewa
PEKANBARU - Kuasa hukum keluarga 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan CPO yang diamankan anggota Polres Siak pada 3 September lalu di Kandis Kabupaten Siak, mengajukan Praperadilan. Kuasa hukum menilai telah terjadi mal administrasi dalam penyidikan kasus tersebut. Bahkan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum Ridwan Comeng & Partner pada 23 September lalu itu, ada beberapa poin yang dianulir mal administrasi dalam prosedur penangkapan dan penahanan 7 tersangka ini. Pihak penyidik terkesan memaksakan diskresi dalam kasus ini.
Ridwan Comeng, SH, MH, kuasa hukum 7 tersangka yang merupakan buruh harian lepas ini kepada wartawan, Rabu (21/10/2020) mengungkapkan, dalam perkara ini sebenarnya tidak ada yang dirugikan. Tidak ada laporan baik dari pihak pabrik kelapa sawit (PKS) ataupun pihak lainnya yang merasa telah dirugikan dalam kasus ini.
"Jika pun penyidik menjerat dengan pasal penggelapan, yakni pasal 174 jo 172 KUHP, dari awal mula penangkapan ternyata juga tidak pernah ada transaksi dan tak ada yang dirugikan, bagaimana bisa dijerat dengan pasal penggelapan, " papar Ridwan.
Dalam melakukan penahanan, penyidik juga tidak dibekali surat penahanan terhadap 2 dari 7 tersangka yang telah ditahan sejak 3 September lalu. Hal ini telah melanggar administrasi dalam prosedural penahanan dan mengangkangi hak azazi manusia. "Mereka ini tulang punggung keluarga. Hanya karena masalah sepele begini, kini keluarganya tak dinafkahi. Bahkan salah satu isteri tersangka dalam keadaan hamil," tambah Ridwan Comeng lagi.
Di kesempatan yang sama, Donal Pakpahan, SH, MH, menjelaskan, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap), kasus yang oleh penyidik disebut sebagai kasus tangkap tangan atas laporan masyarakat sekitar ini, harusnya diproses di markas kepolisian terdekat. "Ada markas Polsek Kandis yang jaraknya hanya 5 menit dari lokasi penangkapan, kenapa harus di bawa ke Polres yang jaraknya 2 jam, kami menduga ada apa-apanya," ujarnya.
Ada dugaan upaya diskresi yang dilakukan oleh penyidik Polres Siak. Seharusnya perkara ini tidak dipaksakan. Jika pun benar ada kerugian, dari barang bukti yang ada ditaksir hanya 1 juta rupiah. Bayangkan berapa pengeluaran negara untuk 7 tersangka selama masa penahanan yang sangat tak sebanding.
"Bayangkan pula, bagaimana penderitaan keluarga para tersangka karena tulang punggung keluarga tak lagi bisa memberi nafkah akibat dijebloskan ke sel. Bayangkan juga salah seorang isteri tersangka yang saat ini tengah mengandung anak," papar Donal lagi.
Ditegaskan lagi, penyidik dalam melakukan diskresi dengan kewenangannya telah melanggar aturan yang ada di Indonesia ini. (*)