- Asisten I Setdaprov Riau Buka Milad KAMMI ke-23
- Pemprov Riau akan Atur Jam Kerja ASN selama Ramadan
- Ramadan, Kelompok Warga Bisa Ajukan Permintaan Divaksin saat Malam Hari
- Kontroversi Prancis Terkait Larangan Berjilbab untuk Remaja
- Update Covid-19 Riau per 9 April 2021, Tambah 231 Kasus baru, 127 Sembuh
- Wagubri Dorong Kabupaten/Kota Galakkan Pasar Murah Online
- 7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
- Pj Sekdaprov Riau Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan Terpenuhi
- KITB dan KIT Masuk Program Strategis RPJMN
- Update Jumat 9 April 2021: Bertambah 5.265, Positif Covid-19 Jadi 1.558.145 Orang, 1.405.659 Sembuh
- Terapkan Prokes, Unilak Wisuda 681 Sarjana S1 dan 77 Pasca Sarjana
- Di Blok Rokan, Bupati Kasmarni Inginkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Beasiswa Pendidikan
- Pengurus Aspikom Wilayah Riau 2020-2023 Resmi Dilantik
- Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal
- Danrem Resmikan Pembangunan Wisma Korem 031/WB
- Wagubri Sampaikan Pandangan Terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren
- Satgas Covid-19 Tetapkan Riau Masuk Penerapan PPKM Berskala Mikro
- Melonjak Naik, Update Covid-19 Riau Bertambah 300 Kasus Baru, Pasien Sembuh 146
- Hari Ini Tiga Orang Mendaftar Calon Sekda Riau, Siapa Saja?
- Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNRI Kembali Gelar Praktikum Sastra ke-29
Rusidi Rusdan Laporkan Pelanggaran Pilkada Di Riau Ke Sentra Gakkumdu Pusat
PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melaporkan pelanggaran Pilkada Pidana 9 Kabupaten/ Kota se Riau ke Sentra Gakkumdu Pusat.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat, yang terdiri dari Bawaslu RI, Kejagung, dan Mabes Polri, Selasa, ( 03/11/2020), pukul 10.00 WIB.
Kunjungan Kerja Sentra Gakkumdu Pusat yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau Komplek Transito, Jalan Adisucipto, Kota Pekanbaru diformat dalam bentuk diskusi dengan membahas penanganan laporan dugaan pidana Pilkada di 9 Kabupaten/ Kota di Riau.
"Saya sudah laporkan kepada Sentra Gakkumdu Pusat adanya perkara kasus dugaan tindakan pidana Pilkada secara lengkap terkait posisi kasus dan kendala yang dihadapi. Ada sekitar 9 kasus yang telah kita rilis dan menjadi perhatian publik di Provinsi Riau ini," kata Rusidi Rusdan.
Dijelaskannya, ada sekitar 22 temuan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Riau, 9 diantaranya telah menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh tokoh yang dikenal masyarakat.
"Diantaranya di Kota Dumai yang melibatkan salah satu calon Walikota yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka. Di Kabupaten Pelalawan itu ada oknum Pejabat ASN yang diduga telah bertindak merugikan salah satu pasangan calon serta oknum Kepala Desa yang mendukung salah satu Paslon serta dugaan money politik," terang Rusidi Rusdan, Anggota Bawaslu dua periode ini.
Rusidi melanjutkan, di Kabupaten Kuantan Singingi Bawaslu menemukan seorang oknum ASN guru Sekolah Menangah Tingkat Atas (SLTA) yang juga istri salah satu calon Bupati yang hadir dalam kampanye tanpa mengantongi izin cuti. Saat ini telah memasuki pembahasan SH III.
Selain itu ada juga temuan Bawaslu di mana salah satu oknum DPRD Kuansing diduga kuat menjadi donatur pemberian uang kepada peserta kampanye.
Terlihat hadir dari Sentra Gakkumdu Pusat Kabag TLP Bawaslu RI Yusti Erlina, Penyidik Mabes Polri Kompol Nursaid, Jaksa Fungsional Kejagung Bagus Suteja. Sedangkan dari Polda Riau hadir Dir Reskrimum Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyudi Adinata, Kasubdit I Reskrimum Polda Riau Kompol Kurnia Setiawan, Kasi Kamneg Tibum Kejati Riau I Wayan Sutajana dan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota se Riau. (*)