- Segini Jumlah Beras untuk Makan Siang Gratis Prabowo
- Ini 5 Pernyataan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Hadiri Peringatan Hari Otda Ke-28, Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
- Anggota Koramil 0321-05/RM dan MPA Kembali Patroli Karhutla di Pematang Sikek
- Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ
- Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Berikut Ketentuannya
- Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024 di 7 Kementerian
- Mantap, 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
- Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Terima Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMN
- Final MTQ ke-42 Provinsi Riau, Fahmil Putra Bengkalis Raih Juara 1
- Diduga Cemari Lingkungan, Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru ke PT Sumatera Kemasindo Diwarnai Penolakan
- Bupati Kasmarni Minta Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja
- Dianggap Tak Guna, Pemerintah Diminta Segera Hapus DMO CPO
- Bukan RI-Vietnam, Ramai Pabrik Pindah dari China ke Negara ASEAN Ini
- Fahmil Putra Bengkalis Melaju Babak Final MTQ Riau di Dumai
- Bupati Alfedri Hadiri Pelepasan Siswa SMK Yamato Tualang
- Dolar Masih di Atas Rp16.200, Siap-Siap Harga Laptop-AC Beterbangan
- Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Ikuti Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Secara Virtual
- Bupati Siak Husni Merza Hadiri Halalbihalal dan Haul Yamani ke-7 bersama Majelis Preman Langit Community
- Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Pemko Pekanbaru Diminta Keluarkan Aturan Larangan Penggunaan Styrofoam
ilustrasi
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Penggunaan wadah berbahan dasar styrofoam oleh penjual makan dan minuman di Kota Pekanbaru ternyata masih banyak telihat. Padahal diketahui, penggunaan styrofoam ini bisa menimbulkan berbagai dampak buruk, diantaranya dapat mengancam kesehatan manusia.
Oleh karenanya, kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru segera membuat kebijakan atau segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penggunaan styrofoam kepada penjual makanan, dan secepatnya untuk disosialisasikan kepada masyarakat umum.
"Kita sudah tahu penggunaan Styrofoam ini sangat berbahaya buat kesehatan, menurut penilitian, di dalam Styrofoam terkandung zat kimia berbahaya, kalau dijadikan tempat makanan yang panas dan menguap bisa menyebabkan kanker dan berbagai penyakit berbahaya lainnya, ini harus dihindari," ujar Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi, Senin (7/11/2016).
Politisi PKS ini juga berujar, dalam menghentikan pemakaian styrofoam juga perlu kerja sama intansi terkait seperti koperasi yang membawahi UMKM, Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup untuk mensosialisasikan dampak penggunaan styrofoam baik bagi kesehatan maupun tingginya produksi sampah styrofoam yang dihasilkan.
Pasalnya, kata Roem lagi, hal tersebut mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen dan PP no 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu, dan gizi pangan juga penyemaran terhadap pangan.
"Konsumen harus dilindungi, maka Pemerintah Pekanbaru perlu membuat regulasi yang tegas, agar makanan yang dikemas dalam wadah tertentu terjamin mutu dan kesehatannya," tuturnya.
Disamping diminta membuat regulasi atau kebijakan yang jelas terkait larangan penggunaan styrofoam ini, Roem juga berharap pemerintah menyediakan solusi atau alternatif lain kepada para pedagang dalam menggunakan kemasan makanan atau minuman.
"Tentunya larangan itu harus diikuti dengan solusi atau alternatif lain, seperti menyediakan material yang ramah lingkungan, misalnya kotak dari bambu, atau kertas yang bisa didaur ulang dan juga harganya juga sangat terjangkau oleh pedagang untuk membelinya," ucapnya.
Masih menurut Roem lagi, jika regulasi atau kebijakan dari pemerintah tentang larangan penggunaan styrofoam sudah dibuat dan diterapkan, perlu peran koordinasi Lurah sebagai ujung tombak di kelurahan untuk mensosialisasikan larangan penggunaan dan penjualan styrofoam.
"Kita minta lurah harus ikut andil, karena mereka juga tahu pedagang-pedagang di kawasan mereka yang mengunakan styrofoam dan dihimbau tidak menggunkan lagi, termasuk pedangang grosir-grosir juga disampaikan ke mereka agar tidak menjual, karena jika grosir tidak menjual tentu pedagang tidak bisa membeli. Jadi jelas disini perlu peran ekstra berbagai kalangan dari berbagai lini," pungkasnya.
(datariau.com)