Mengandung Zat Kimia Berbahaya

Pemko Pekanbaru Diminta Keluarkan Aturan Larangan Penggunaan Styrofoam

Senin, 07 November 2016 - 21:00 WIB Kesehatan

Berita Terkait

Pemko Pekanbaru Diminta Keluarkan Aturan Larangan Penggunaan Styrofoam ilustrasi

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Penggunaan wadah berbahan dasar styrofoam oleh penjual makan dan minuman di Kota Pekanbaru ternyata masih banyak telihat. Padahal diketahui, penggunaan styrofoam ini bisa menimbulkan berbagai dampak buruk, diantaranya dapat mengancam kesehatan manusia.

Oleh karenanya, kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru segera membuat kebijakan atau segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan penggunaan styrofoam kepada penjual makanan, dan secepatnya untuk disosialisasikan kepada masyarakat umum.

"Kita sudah tahu penggunaan Styrofoam ini sangat berbahaya buat kesehatan, menurut penilitian, di dalam Styrofoam terkandung zat kimia berbahaya, kalau dijadikan tempat makanan yang panas dan menguap bisa menyebabkan kanker dan berbagai penyakit berbahaya lainnya, ini harus dihindari," ujar Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Roem Diani Dewi, Senin (7/11/2016).

Politisi PKS ini juga berujar, dalam menghentikan pemakaian styrofoam juga perlu kerja sama intansi terkait seperti koperasi yang membawahi UMKM, Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup untuk mensosialisasikan dampak penggunaan styrofoam baik bagi kesehatan maupun tingginya produksi sampah styrofoam yang dihasilkan.

Pasalnya, kata Roem lagi, hal tersebut mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Konsumen dan PP no 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu, dan gizi pangan juga penyemaran terhadap pangan.

"Konsumen harus dilindungi, maka Pemerintah Pekanbaru perlu membuat regulasi yang tegas, agar makanan yang dikemas dalam wadah tertentu terjamin mutu dan kesehatannya," tuturnya.

Disamping diminta membuat regulasi atau kebijakan yang jelas terkait larangan penggunaan styrofoam ini, Roem juga berharap pemerintah menyediakan solusi atau alternatif lain kepada para pedagang dalam menggunakan kemasan makanan atau minuman.

"Tentunya larangan itu harus diikuti dengan solusi atau alternatif lain, seperti menyediakan material yang ramah lingkungan, misalnya kotak dari bambu, atau kertas yang bisa didaur ulang dan juga harganya juga sangat terjangkau oleh pedagang untuk membelinya," ucapnya.

Masih menurut Roem lagi, jika regulasi atau kebijakan dari pemerintah tentang larangan penggunaan styrofoam sudah dibuat dan diterapkan, perlu peran koordinasi Lurah sebagai ujung tombak di kelurahan untuk mensosialisasikan larangan penggunaan dan penjualan styrofoam.

"Kita minta lurah harus ikut andil, karena mereka juga tahu pedagang-pedagang di kawasan mereka yang mengunakan styrofoam dan dihimbau tidak menggunkan lagi, termasuk pedangang grosir-grosir juga disampaikan ke mereka agar tidak menjual, karena jika grosir tidak menjual tentu pedagang tidak bisa membeli. Jadi jelas disini perlu peran ekstra berbagai kalangan dari berbagai lini," pungkasnya.

 

(datariau.com)

cara membuat situs judi online gacor di casinoscripting.com: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams
Senin, 12 Juni 2019 - 21:00 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru