Tuntut Sisa Lahan Tak Direspon, Masyarakat Petapahan Tutup Jalan Keluar Kayu PT PSPI

Kamis, 14 Januari 2021 - 18:43 WIB Peristiwa

Berita Terkait

Tuntut Sisa Lahan Tak Direspon, Masyarakat Petapahan Tutup Jalan Keluar Kayu PT PSPI raf/rec

KAMPAR, kabarmelayu.com - Setelah dua kali menyurati manajemen PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan tidak mendapat tanggapan, Forum Pemuda Petapahan Bersatu (FPPB) dan Yayasan Silaturahmi Masyarakat Tapung (SMST) akhir melakukan aksi demo dengan menutup jalan di Gapura Imbo Putui desa Petapahan pada Kamis (14/01/2021) siang.

Amir Hamzah. SH, Datuk Dubalang Sakti suku Domo Petapahan mengatakan bahwa telah mencoba beberapa kali untuk bertemu dengan pihak perusahaan PT PSPI, bahkan pernah meminta Danramil Tapung untuk memfasilitasi agar dapat bertemu dengan Junaidi, Humas PT PSPI, namun tidak membuahkan hasil sehingga mereka mengadakan aksi.

"Sedangkan melalui Danramil saja saya pernah minta tolong untuk bertemu dengan Humas PT tersebut, tapi tak juga dihargai, alasannya sibuk dan sebagainya, padahal saya mau jumpa dia selaku Ninik mamak di Petapahan," papar Amir.

Tujuan aksi ini meminta direalisasikannya penyerahan sisa lahan yang dikuasai PT. PSPI yang belum diberikan kepada masyarakat desa Petapahan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi, "Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan."

Puluhan massa ini menuntut PT. PSPI harus merealisasikan tuntutan mereka yang dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi sebagai berikut :

1. Pihak PT PSPI harus merealisasikan penyerahan sisa lahan yang dikuasai PT PSPI yang belum diberikan kepada masyarakat Petapahan.

2. Pihak PT PSPI harus merealisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) no. 12 tahun 2005 pasal 8 ayat 1a yang berbunyi Areal tanaman kehidupan paling sedikit 20% dari areal kerja.

3. Pihak PT PSPI harus merealisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) no. 39 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan".

Selain FPPB dan SMST massa aksi juga diikuti oleh Keluarga Besar Sungai Tapung (KBST), LSM Jankar, Harimau Tapung dan beberapa Masyarakat Adat desa Petapahan.

Sebelum melakukan aksi Salamun Qaulan ST. Ketua aksi menghimbau massa aksi unjuk rasa mengikuti protokol Covid-19 dan tidak berbuat anarkis.

"Tujuan kita hanya mengistirahatkan mobil pengangkut kayu yang keluar masuk saja," ujarnya.

Selain itu ia juga menambahkan, aksi tersebut juga agar mendapatkan respon dari pihak PT. PSPI yang mengelola Hutan Tanaman Industri jenis Ecalyptus di desa Petapahan kecamatan Tapung, Kampar.

"Agar pihak perusahaan mengubris permintaan kita, karena selama ini pihak perusahaan kurang responsif terhadap permintaan kita", tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada dari pihak perusahaan yang bisa dihubungi.(Raf)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Kamis, 23 Juli 2023 - 18:43 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru