- Ini Pesan Plh Sekdaprov Riau dalam HUT Pertama DMDI Riau
- Corona RI 27 Februari: Positif 6.208 Kasus, 7.382 Sembuh, Meninggal 195
- Usai Dilantik, Wako Dumai Terpilih Siap Pulihkan Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19
- Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit Gratis, Warga Riau Silakan Mendaftar
- 1 Maret Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Riau akan Dimulai
- India Selamatkan 81 Rohingya Terombang-ambing di Laut Andaman
- Kemenkes Ungkap 3 Syarat Buka Sekolah Tatap Muka Juli 2021
- Ketua TP PKK Riau Lantik Ketua TP PKK Dumai, Bengkalis, dan Meranti
- Gubri Ingatkan Tiga Kepala Daerah Dilantik Wujudkan Janji-Janji Di Masa Kampanye
- Update Corona: Kasus Positif COVID-19 Bertambah 8.232, Jabar Masih yang Tertinggi per 26 Februari 2021
- Tindaklanjut Laporan Warga Kelurahan Air Hitam ke DPMPTSP Pekanbaru Belum Jelas
- Syukuri Nikmat Dengan Berzakat
- Gubri Ajak Kepala Daerah yang Baru Dilantik Percepat Penanganan Covid-19
- Gubernur Syamsuar Resmi Lantik Tiga Kepala Daerah di Riau
- Rumah Yatim Berikan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru
- Wagubri Hadiri Pelantikan Pengurus DPP Lembaga Laskar Melayu Bersatu
- Bappenas RI Sampaikan 3 Fokus Usulan Pembangunan di Riau
- Pemerintah dan Masyarakat Harus Aktif Bangun Riau
- Update Covid-19 Riau: Kasus Positif 133, Pasien Sembuh 64
- Gubri Diminta Beri Perhatian Terhadap Sengketa Lahan di Inhu
Persingkat Jarak Pelayanan, Verifikasi RAPBKampung Cukup di Kecamatan Saja
Foto: Diskominfo Pemkab Siak
SIAK, kabarmelayu.com - Dalam rangka mempersingkat jarak pelayanan Verifikasi RAPBKampung, Pemkab Siak melalui DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung) taja pembekalan Verifikasi RABPKampung 2021. Acara berlangsung di ruang pertemuan Siak Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Selasa (19/1/2021) pagi.
Acara itu dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Siak Budhi Yuwono, yang dihadiri Kepala Bappeda kabupaten Siak, pemateri dari BKD (Badan Keuangan Daerah) Tengku Musa, PITRA Riau dan para peserta pembekalan yang berasal dari kecamatan se kebupaten Siak.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Siak Budhi Yuwono menyampaikan, dasar dari pengalihan kewenanggan Verifikasi RABKampung semula berada di kabupaten, ke depan sudah cukup dilakukan di kecamatan, tujuannya selain memperpendek jalur pelayanan birokrasi dan juga sangat efektif jika Verifikasi dilakukan di kecamatan.
Karena kata dia, biasanya kawan-kawan dari kampung seperti dari Kandis dan Minas jika hendak Verifikasi APBKampung harus ke Siak. Jarak dan waktu sangat tidak efektif, jika urusan tidak tuntas sehari, kemudian harus bolak balik ke Siak.
"Hari ini kita memberikan pembekalan kepada petugas yang berasal dari kecamatan se kabupaten Siak yang nantinya akan memverifikasi APBKampung. Karena yang lebih mengetahui kebutuhan selain kawan-kawan di kampung juga mereka di kecamatan," ujar Budhi.
Dijelaskannya, APBKampung itu memiliki tujuan yang sama dengan APBD kabupaten, sama-sama untuk mensejahterakan rakyat. Tinggal bagaimana program kampung dan kabupaten itu se jalan, makanya di APBKampung memiliki visi misi program prioritas yang sama dengan kabupaten.
"Pemerintah Pusat telah memberikan acuan untuk kita, bagaimana APBKampung disusun secara nasional. Kemudian ada Permendes yang mengatur hal itu, dan termasuk pengalihan kewenanggan ini, sudah kita siapkan Perbupnya," terangnya.
Budhi berharap para petugas verifikasi harus sering baca aturan, karena desa juga memiliki banyak aturan, selanjutnya kata dia, peserta bertanya kepada narasumber yang sudah disiapkan.
"Silahkan bapak ibu tanyakan saja, terutama yang menjadi kegalauan bapak ibu. Memang tahun pertama lumayan berat namun tahun kedua dan ketiga akan mudah aja," tutupnya.
Senada disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Wan Yunus mengatakan, sebagai tim Verifikasi yang pertama nantinya tahu dan paham dengan aturan.
Hal itu penting agar nantinya dalam bertugas tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian dan membelanjakan anggaran yang ada di Pemerintahan Kampung (Pemkam) nantinya.
"Kampung ini kan Otonom sama halnya dengan kabupaten ada eksekutif dan legisalatif, sama-sama banyak aturanya. Nanti akan ada Perbup tentang penggunaan APBKampung ini, baik untuk dana pemdes, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat nya serta parsentase. Berkiblatlah dengan Perbup itu, agar tidak ada kegiatan tanpa sandaran hukum," jelas Wan Yunus.
Wan Yunus, juga mengingatkan agar Tim evaluasi kecamatan untuk APBKam 2021 mengingatkan agar Pemkam tidak menggunakan anggarannya untuk pembangunan bangunan yang bukan milik Pemerintah Kampung.***