- Ini Pesan Plh Sekdaprov Riau dalam HUT Pertama DMDI Riau
- Corona RI 27 Februari: Positif 6.208 Kasus, 7.382 Sembuh, Meninggal 195
- Usai Dilantik, Wako Dumai Terpilih Siap Pulihkan Ekonomi Di Tengah Pandemi Covid-19
- Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit Gratis, Warga Riau Silakan Mendaftar
- 1 Maret Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Riau akan Dimulai
- India Selamatkan 81 Rohingya Terombang-ambing di Laut Andaman
- Kemenkes Ungkap 3 Syarat Buka Sekolah Tatap Muka Juli 2021
- Ketua TP PKK Riau Lantik Ketua TP PKK Dumai, Bengkalis, dan Meranti
- Gubri Ingatkan Tiga Kepala Daerah Dilantik Wujudkan Janji-Janji Di Masa Kampanye
- Update Corona: Kasus Positif COVID-19 Bertambah 8.232, Jabar Masih yang Tertinggi per 26 Februari 2021
- Tindaklanjut Laporan Warga Kelurahan Air Hitam ke DPMPTSP Pekanbaru Belum Jelas
- Syukuri Nikmat Dengan Berzakat
- Gubri Ajak Kepala Daerah yang Baru Dilantik Percepat Penanganan Covid-19
- Gubernur Syamsuar Resmi Lantik Tiga Kepala Daerah di Riau
- Rumah Yatim Berikan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru
- Wagubri Hadiri Pelantikan Pengurus DPP Lembaga Laskar Melayu Bersatu
- Bappenas RI Sampaikan 3 Fokus Usulan Pembangunan di Riau
- Pemerintah dan Masyarakat Harus Aktif Bangun Riau
- Update Covid-19 Riau: Kasus Positif 133, Pasien Sembuh 64
- Gubri Diminta Beri Perhatian Terhadap Sengketa Lahan di Inhu
Ini Kelompok Orang yang Tidak Bisa Divaksin Covid-19
(Liputan6.com/Faizal Fanani)
JAKARTA - Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PP PDPI) Erlina Burhan merinci, sejumlah ciri kelompok orang yang tidak bisa divaksin Covid-19. Salah satunya, mereka yang termasuk golongan penyintas Covid-19 atau yang telah dinyatakan sembuh dari virus corona.
"Tidak boleh divaksin kalau pernah terkena Covid-19," kata Erlina saat konferensi pers Update Perkembangan Vaksinasi yang disiarkan di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (23/1/2021).
Menurut dia, jika ada anggota keluarga serumah yang menderita Covid-19, anggota keluarga tersebut juga harus dites dahulu, apakah memiliki hasil tes positif Covid-19. Sebab jika termasuk kategori suspek, maka anggota keluarga tersebut harus dinyatakan negatif atau dinyatakan ditunda untuk divaksin.
"Dia harus dipastikan dulu tidak kena Covid-19 tapi pasti karena sudah ada yang positif. Jadi dia harus dipastikan," jelas Erlina.
Erlina menambahkan, kelompok yang tidak bisa menerima vaksin adalah mereka yang sedang dalam terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, juga mereka yang memiliki gejala Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam 7 hari terakhir.
"Orang memiliki riwayat alergi berat setelah divaksin juga tidak bisa diberikan vaksin. Tekanan darahnya juga harus normal, 140 per 90," rinci dia.
Erlina juga menyatakan, ibu hamil atau yang sedang menyusui juga tidak boleh divaksin. Terlebih, mereka yang memiliki riwayat penyakit komorbid atau penyerta, seperti jantung, ginjal, kanker, dan saluran pencernaan kronis tidak boleh divaksin.
"Orang yang memiliki penyakit autoimun sistemik, imunokompromais, dan rematik autoimun juga tidak bisa diberikan vaksin," ungkap dia.
Kemudian orang yang memiliki kelainan darah serta penerima transfusi darah, dan hipertiroid atau hipotiroid juga tidak masuk ke dalam kategori orang yang bisa divaksin.
Erlina menambahkan, selain kelompok orang yang tidak bisa divaksin, juga ada kelompok orang yang masuk ke dalam kategori ditunda vaksinasinya. Mereka adalah, kelompok orang yang saat dites suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius.
"Mereka ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menerima Covid-19," kata dokter spesialis paru di RSUP Persahabatan itu.
Sementara itu, imbuh Erlina, para penderita asma, tuberkulosis, serta penderita Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) juga termasuk kelompok yang tertunda vaksinasinya.
"Penderita penyakit paru yang termasuk ke dalam infeksi berat atau serangan akut, vaksinasi ditunda sampai kondisinya terkontrol dengan baik," dia menandasi.
(sumber: liputan6.com)