- OJK Riau: Vaksinasi Akan Kembalikan Geliat Ekonomi Daerah
- Pemprov Riau dan KPK Bahas Tentang Mobdin Mantan Pejabat
- Silahturahmi Lembaga Adat Kenegerian Tapung dan LAM Riau berlangsung Khidmat
- Menag: Haji 2021 Masih Menunggu Keputusan Arab Saudi
- Anak Asuh Rumah Yatim Riau Berbagi Makanan Siap Saji Untuk Anak Yatim Dhuafa Lainnya
- Alasan Polri Tidak Bubarkan KLB Demokrat Meski Tak Kantongi Izin
- Tahun Ini Pemerintah Tidak Lagi Beri Santunan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19
- SBY: KLB di Sumatera Utara yang Nobatkan Moeldoko Ketum Demokrat, Abal-Abal
- Update Covid-19 Riau, Bertambah 129 Kasus Baru dan 100 Orang Sembuh
- BKD Riau Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Rekrut ASN
- Update 5 Maret 2021: 148.356 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia
- Dilaksanakan Juni Mendatang, PWI Riau Buka Penerimaan Anggota Baru
- Hari Ini Terakhir Tes Wawancara, Selasa Depan Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan PTP Pemprov Riau
- Ini Pernyataan Kadisbun Riau Tentang Program PSR
- Pemprov Riau Kirim Surat Peringatan Pertama ke Erizal Muluk Agar Bayar Ganti Rugi Kantor Eks Dispar Rp2,9 Miliar
- Patroli Karhutla, Danrem 031/WB Tinjau Pendinginan Lahan Terbakar di Riau
- Update 4 Maret 2021: Positif Covid-19 Riau Bertambah 87 Kasus, dan Sembuh 70 Orang
- Kasus Covid RI Menuju 1,4 Juta, Hari Ini Tambah 7.264 Orang
- Ini Lima Langkah Strategis Jaga Inflasi di Tahun 2021
- PNS Ditjen Pajak Diduga Terlibat Kasus Suap, Apa Saja Hukumannya?
Laporan Keuangan Tahun 2020, Baznas Kab Siak Kembali Raih WTP
"Baznas Siak Terima WTP 6 Tahun Berturut-turut"
Foto: Baznas Kabupaten Siak
SIAK, kabarmelayu.com - Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Predikat WTP ini adalah hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi zakat standar akuntansi (PSAK 109).
Ketua Baznas Kabupaten Siak, H. Abdul Rasyid Suharto Pua.Upa M.Ed didampingi Sulaiman S.Ag Wakil Ketua Bidang Keuangan dan Pelaporan mengatakan prestasi yang di raih ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap Baznas serta dapat meningkatkan lagi zakat, infak dan sedekah.
"Predikat Wajar atau WTP yang sudah 6 tahun berturut-turut kita raih, hal ini membuktikan bahwa Baznas Kab Siak merupakan lembaga zakat yang terpercaya dan akuntabel dalam mengelola dana umat. Hal ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Baznas Kab Siak kepada Allah dan kepada muzakki," ungkapnya.
Sebagai lembaga yang telah dikenal luas oleh masyarakat dan lembaga pemerintah nonstruktural, Baznas Kab Siak akan selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan dalam mengelola dana umat sesuai tuntutan Alquran dan hadist serta menjalankan amanah pada Undang-Undang Nomor 23/2011.
Ketua Baznas Kab Siak H. Abdul Rasyid mengungkapkan sebagai lembaga pengelolaan dana umat pihaknya memprioritaskan akuntabilitas dan transparansi. Maka dengan begitu, dalam setiap tahunnya kepercayaan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui Baznas terus meningkat.
"Alhamdulillah, laporan keuangan 2020 kembali mendapat WTP dari kantor akuntan publik Yaniswar dan Rekan. Tentunya, hal ini menjadi motivasi untuk terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas Kab Siak," katanya.
Tak hanya itu, Baznas Kab Siak juga diperiksa oleh satuan audit internal (SAI). Setiap dana zakat, infaq dan sedekah yang masuk juga tercatat pada pada Sistem Informasi Badan Amil Zakat (Simba).
"Kami dari Pihak Baznas Sudah 5 tahun minta tim SAI juga memeriksa keuangan Baznas Kab Siak dan hasil seluruh laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi (PSAK 109),"ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, Baznas Siak juga mendapatkan penghargaan sebagai Baznas Kabupaten dengan Laporan Tahunan Terbaik di Indonesia pada BAZNAS Award 2020.
"Untuk itu saya mengajak kepada masyarakat Kab Siak untuk menyalurkan ZIS melalui Baznas Kab Siak, dengan harapan banyak persolaan kemiskinan yang dapat kita bantu untuk meringankan beban para mustahiq di negeri Siak," imbaunya.(man)