- Memasuki Maret 2021, Karhutla di Kabupaten Bengkalis Capai 120 Hektar
- Musrenbang Pinggir, Kasmarni Minta Perangkat Daerah Sinergikan Usulan Hingga Desa
- "Semua Aset Pemda Harus Terdata dan Jelas" Bupati Suyatno Hadiri Rakor Bersama KPK
- Update: Dalam Sehari Pasien Sembuh Covid-19 di Riau Bertambah 165 orang
- LAMR Bangga Karya Almarhum Tennas Effendy Jadi Pedoman Masyarakat Melayu
- Program Food Estate Berisiko Perburuk Krisis Iklim
- Kawasan Hutan Terlanjur Jadi Kebun, DLHK Riau Tawarkan Program PS dan Kemitraan
- KPK Bantu Tuntaskan Masalah Pasar Cik Puan Pekanbaru
- Soal APBD 2021, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Teguran ke Pemkab Rohil
- Update 3 Maret 2021: Ada Penambahan 6.808 Positif Covid-19, 9.053 Sembuh 203 Meninggal Dunia
- Pertamina: Blok Migas Rokan Bakal Dongkrak Ekonomi Riau
- Puisi Rida K Liamsi: Laksamana, Dimana Negeri Kita
- KPK Bantu Pemprov Riau Tuntaskan Persoalan Aset Tanah
- Bertambah 89 Kasus, Pasien Sembuh Covid-19 Riau Hari Ini 107 Orang
- Test Penulisan Makalah, Dua Peserta Assessment Gugur
- Masih Misterius, Nenek di Pelalawan Diisukan Meninggal Diserang Harimau
- UN Ditiadakan, Ini Syarat Lulus SMAN 3 Pekanbaru
- Gubri Hadiri Peletakan Batu Pemecah Gelombang Kearifan Lokal
- Camat Rumbai Barat Buka Musyawarah DKR Pramuka Pandega
- Ada 5.712 Kasus Baru Covid-19 per 2 Maret 2021, Jawa Barat Tertinggi
Tunggu PP, Pemprov Riau Pastikan Eksekusi 1,2 Juta Hektar Kebun Ilegal
foto ilustrasi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak akan tinggal diam melihat perkebunan ilegal seluas 1,2 juta Hektare (Ha) di kawasan hutan. Bahkan Pemprov Riau akan segera mengeksekusi perkebunan ilegal tersebut.
Namun untuk mengeksekusi kebun ilegal itu, Pemprov Riau masih menunggu aturan main dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, untuk penyelesaian perkebunan di kawasan hutan itu, skemanya menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi tidak benar kita membiarkan kebun ilegal itu beroperasi di kawasan hutan," tegas Mamun Murod, Selasa (23/2/2021) di Pekanbaru.
Namun karena mekanismenya sudah diatur di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Murod, maka pihaknya tinggal mengimplementasikan saja.
"Sekarang kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi penguat UU Cipta Kerja. Kalau PP sudah keluar salinannya, maka tinggal eksekusi saja untuk eksekusi kebun ilegal seluar 1,2 juta hektare itu," terangnya.
Karena itu, pihaknya berharap salinan PP tersebut tidak terlalu lama sudah keluar. Sebab dalam PP itu sebagai acuan bagaimana mekanisme penyelesaian kebun ilegal tersebut.
"Artinya bukan berarti kita diam melihat kebun ilegal itu, tapi karena adanya UU Cipta Kerja itu, maka penyelesaikan kebun ilegal akan diselesaikan dengan UU Cipta Kerja tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau tahun 2019 telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Provinsi Riau. Tim Satgas tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
Sembilan daerah itu diantaranya, Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. (MCR)