- Pemprov Riau akan Atur Jam Kerja ASN selama Ramadan
- Ramadan, Kelompok Warga Bisa Ajukan Permintaan Divaksin saat Malam Hari
- Kontroversi Prancis Terkait Larangan Berjilbab untuk Remaja
- Update Covid-19 Riau per 9 April 2021, Tambah 231 Kasus baru, 127 Sembuh
- Wagubri Dorong Kabupaten/Kota Galakkan Pasar Murah Online
- 7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
- Pj Sekdaprov Riau Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan Terpenuhi
- KITB dan KIT Masuk Program Strategis RPJMN
- Update Jumat 9 April 2021: Bertambah 5.265, Positif Covid-19 Jadi 1.558.145 Orang, 1.405.659 Sembuh
- Terapkan Prokes, Unilak Wisuda 681 Sarjana S1 dan 77 Pasca Sarjana
- Di Blok Rokan, Bupati Kasmarni Inginkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Beasiswa Pendidikan
- Pengurus Aspikom Wilayah Riau 2020-2023 Resmi Dilantik
- Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal
- Danrem Resmikan Pembangunan Wisma Korem 031/WB
- Wagubri Sampaikan Pandangan Terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren
- Satgas Covid-19 Tetapkan Riau Masuk Penerapan PPKM Berskala Mikro
- Melonjak Naik, Update Covid-19 Riau Bertambah 300 Kasus Baru, Pasien Sembuh 146
- Hari Ini Tiga Orang Mendaftar Calon Sekda Riau, Siapa Saja?
- Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNRI Kembali Gelar Praktikum Sastra ke-29
- Gubri Uji Coba Saluran Air Sistim PAM, Aliri 4170 Rumah di Rohil
DPRD Inhu Konsultasi Soal Limbah ke DPRD Riau
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Guna mengetahui persoalan sesungguhnya terkait komplain masyarakat terhadap limbah, DPRD Riau menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan di kabupaten/kota di Riau bersama instansi terkait 8 Maret mendatang.
Hal itu disampaikan anggota komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan MT usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Inhu terkait limbah salah satu perusahaan yang meresahkan masyarakat Sei Lala, Kamis (25/2/21).
"Pada RDP nanti kita undang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi, masyarakat, instansi terkait, dan perusahaan. Tidak hanya kasus yang di Inhu, tapi termasuk kasus-kasus perusahaan lain di kabupaten/kota", ujarnya.
Mardianto mengungkapkan, dalam kunjungannya, DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berkonsultasi ke DPRD Riau terkait sebuah perusahaan yang limbah PKS-nya mengalir ke sungai Lala 4 bulan terakhir.
Akibat limbah tersebut masyarakat keberatan karena air sungai tercemar, tidak layak pakai. Bahkan ikan di sepanjang bantaran sungai juga pada mati.
Tak sampai disitu, warga setempat juga sudah menggugat ke pengadilan, dan perusahaan yang mencemari lingkungan itu dinyatakan bersalah.
Menariknya, meski dinyatakan bersalah, namun perusahaan tetap beroperasi. Alhasil konflik pun terjadi antara masyarakat dengan perusahaan meski dalam skala kecil.
Menyikapi hal itu, Mardianto mengatakan DPRD Riai akan mempelajari perijinan Andal, UKL, UPL, IMB, dan ijin lokasi perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, jika bocoran perijinan itu ia peroleh, pihaknya merekomendasikan agar aktifitas PKS tersebut untuk dihentikan sejenak menunggu persoalan semua clear. (fin)