- Asisten I Setdaprov Riau Buka Milad KAMMI ke-23
- Pemprov Riau akan Atur Jam Kerja ASN selama Ramadan
- Ramadan, Kelompok Warga Bisa Ajukan Permintaan Divaksin saat Malam Hari
- Kontroversi Prancis Terkait Larangan Berjilbab untuk Remaja
- Update Covid-19 Riau per 9 April 2021, Tambah 231 Kasus baru, 127 Sembuh
- Wagubri Dorong Kabupaten/Kota Galakkan Pasar Murah Online
- 7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
- Pj Sekdaprov Riau Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan Terpenuhi
- KITB dan KIT Masuk Program Strategis RPJMN
- Update Jumat 9 April 2021: Bertambah 5.265, Positif Covid-19 Jadi 1.558.145 Orang, 1.405.659 Sembuh
- Terapkan Prokes, Unilak Wisuda 681 Sarjana S1 dan 77 Pasca Sarjana
- Di Blok Rokan, Bupati Kasmarni Inginkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Beasiswa Pendidikan
- Pengurus Aspikom Wilayah Riau 2020-2023 Resmi Dilantik
- Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal
- Danrem Resmikan Pembangunan Wisma Korem 031/WB
- Wagubri Sampaikan Pandangan Terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren
- Satgas Covid-19 Tetapkan Riau Masuk Penerapan PPKM Berskala Mikro
- Melonjak Naik, Update Covid-19 Riau Bertambah 300 Kasus Baru, Pasien Sembuh 146
- Hari Ini Tiga Orang Mendaftar Calon Sekda Riau, Siapa Saja?
- Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNRI Kembali Gelar Praktikum Sastra ke-29
Waspada, Ditemukan 51 Fintech dan 17 Pergadaian Ilegal selama Februari 2021
(Liputan6.com/Andri Wiranuari)
JAKARTA - Sepanjang Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. SWI menilai kegiatan usaha tersebut berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman ketika debitur menunggak pinjaman.
"Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Setidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.Tongam mengatakan pihaknya terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal.
Caranya dengan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Termasuk menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Selain itu, SWI juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal. Mereka menjalankan usahanya tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
(sumber: liputan6.com)