- Asisten I Setdaprov Riau Buka Milad KAMMI ke-23
- Pemprov Riau akan Atur Jam Kerja ASN selama Ramadan
- Ramadan, Kelompok Warga Bisa Ajukan Permintaan Divaksin saat Malam Hari
- Kontroversi Prancis Terkait Larangan Berjilbab untuk Remaja
- Update Covid-19 Riau per 9 April 2021, Tambah 231 Kasus baru, 127 Sembuh
- Wagubri Dorong Kabupaten/Kota Galakkan Pasar Murah Online
- 7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
- Pj Sekdaprov Riau Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan Terpenuhi
- KITB dan KIT Masuk Program Strategis RPJMN
- Update Jumat 9 April 2021: Bertambah 5.265, Positif Covid-19 Jadi 1.558.145 Orang, 1.405.659 Sembuh
- Terapkan Prokes, Unilak Wisuda 681 Sarjana S1 dan 77 Pasca Sarjana
- Di Blok Rokan, Bupati Kasmarni Inginkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Beasiswa Pendidikan
- Pengurus Aspikom Wilayah Riau 2020-2023 Resmi Dilantik
- Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal
- Danrem Resmikan Pembangunan Wisma Korem 031/WB
- Wagubri Sampaikan Pandangan Terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren
- Satgas Covid-19 Tetapkan Riau Masuk Penerapan PPKM Berskala Mikro
- Melonjak Naik, Update Covid-19 Riau Bertambah 300 Kasus Baru, Pasien Sembuh 146
- Hari Ini Tiga Orang Mendaftar Calon Sekda Riau, Siapa Saja?
- Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNRI Kembali Gelar Praktikum Sastra ke-29
Bupati dan Wabup Rohil Terpilih Bersama Masyarakat Adat Melayu Tuntut Pengelolaan Blok Rokan
istimewa
ROHIL, kabarmelayu.com - Unsur masyarakat Adat Melayu Rokan Hilir (Rohil) bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Afrizal Sintong dan H Sulaiman SS. MH menggelar pertemuan sekaligus konferensi pers terkait hasil Panja Migas pengelolaan blok Rokan, Rabu (17/3/2021) di Ujung Tajung.
Tampak hadir dalam pertemuan itu, Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir, Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB), Rumpun Melayu Bersatu (RMB), dan Lembaga Adat Melayu Rohil.
Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan warkah sebanyak sembilan tuntutan terhadap wilayah kerja Migas atas pengelolaan blok Rokan di Rohil.
Adapun tuntutan itu diantaranya, menuntut Hak Kepada Pemerintah Republik Indonesia agar memberikan Royalti untuk setiap barel Migas dari hasil produksi Migas yang dieksploitasi di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kedua, menuntut hak Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan PI 2,5 kepada Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir dalam pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang terdapat di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang merupakan Wilayah Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu.
Ketiga, menuntut Hak Kepada Pemerintah Republik Indonesia menempatkan Putra terbaik Pewaris Zuriyat Kenegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu termaktub dalam Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir yang Layak dan Patut untuk menduduki jabatan Komisaris dan Struktur Majanerial di PT. Pertamina Hulu Rokan.
Keempat, menuntut Hak Kepada PT. Pertamina Hulu Rokan untuk melibatkan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Tiga Kenegerian Rokan Hilir sebagai Pewaris Sah Zuriyat KeNegerian Tanah Putih, Bangko, dan Kubu dalam manajemen pengelolaan dan operasional Wilayah Kerja Migas Rokan.
Kelima, menuntut Hak Kepada PT. Pertamina Hulu Rokan Memberikan kesempatan pekerjaan dan kegiatan seluas-luasnya kepada BUMD Kabupaten Rokan Hilir yang didalam pelaksanaannya melibatkan tenaga kerja yang terdiri dari anak kemenakan, dan warga Kabupaten Rokan Hilir, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam, menuntut Pertamina memberikan hasil PI sebesar 12 persen kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Ketujuh, meminta Pertamina agar memberikan sebagian ladang minyak sebanyak 50 persen di Kabupaten Rohil agar dikelola oleh BUMD Rohil.
Kedelapan, menuntut Pertamina agar dari 1300 ladang minyak, sebanyak 400 ladang minyak yang sudah mati diberikan pengelolaannya kepada BUMD Rohil untuk dikelola secara tradisional.
Sembilan, meminta kepada Pertamina dan rekanan kontraktor kerja agar berkantor di Kabupaten Rokan Hilir.
Atas adanya tuntunan itu, Afrizal Sintong memberikan apresiasi kepada majelis Tinggi Kerapatan Adat yang mau berjuang bersama agar Pemda Rohil dan lembaga kerapatan adat dapat diajak kerjasama dengan Pertamina.
"Orang Riau tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pusat, kita mempunyai kemampuan dan skill. Oleh sebab itu, kita harus bersama minta keadilan ke pusat bahwa kami juga siap, dan mempunyai pertimbangan dari pusat," paparnya.(*)