- Asisten I Setdaprov Riau Buka Milad KAMMI ke-23
- Pemprov Riau akan Atur Jam Kerja ASN selama Ramadan
- Ramadan, Kelompok Warga Bisa Ajukan Permintaan Divaksin saat Malam Hari
- Kontroversi Prancis Terkait Larangan Berjilbab untuk Remaja
- Update Covid-19 Riau per 9 April 2021, Tambah 231 Kasus baru, 127 Sembuh
- Wagubri Dorong Kabupaten/Kota Galakkan Pasar Murah Online
- 7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
- Pj Sekdaprov Riau Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan Terpenuhi
- KITB dan KIT Masuk Program Strategis RPJMN
- Update Jumat 9 April 2021: Bertambah 5.265, Positif Covid-19 Jadi 1.558.145 Orang, 1.405.659 Sembuh
- Terapkan Prokes, Unilak Wisuda 681 Sarjana S1 dan 77 Pasca Sarjana
- Di Blok Rokan, Bupati Kasmarni Inginkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Beasiswa Pendidikan
- Pengurus Aspikom Wilayah Riau 2020-2023 Resmi Dilantik
- Sidang Isbat Awal Ramadan Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal
- Danrem Resmikan Pembangunan Wisma Korem 031/WB
- Wagubri Sampaikan Pandangan Terkait Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren
- Satgas Covid-19 Tetapkan Riau Masuk Penerapan PPKM Berskala Mikro
- Melonjak Naik, Update Covid-19 Riau Bertambah 300 Kasus Baru, Pasien Sembuh 146
- Hari Ini Tiga Orang Mendaftar Calon Sekda Riau, Siapa Saja?
- Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNRI Kembali Gelar Praktikum Sastra ke-29
Ada Mobilisasi Massa, MK Perintahkan KPU Rohul Adakan PSU di 25 TPS
ilustrasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Rokan Hulu (Rohul) Riau. Sebab, MK meyakini ada banyak kecurangan pemilihan di TPS tersebut berupa mobilisasi pemilih.
"Memerintahkan kepada KPU Rokan Hulu pada 25 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di chanel YouTube, Senin (23/3/2021).
Nantinya, hasil di 25 TPS di atas akan digabungkan dengan hasil yang sudah dihitung KPU Rokan Hulu yang tidak dibatalkan. Sehingga keluar pemenang akhir pasca pemungutan suara ulang.
"Tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," ujar Anwar.
Alasan MK memerintahkan PSU adalah ada mobilisasi massa di 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Mobilisasi pemilih itu mencederai asas demokrasi dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Dalam persidangan terungkap pula adanya pertemuan antara pasangan calon Nomor urut 2 dengan pihak managemen PT Torganda," beber MK.
Kasus bermula saat KPU Rohul menetapkan Sukiman-Indra Gunawan memperoleh suara terbanyak 92.394 suara atau unggul 2.148 suara, disusul Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal memperoleh 90.246 suara, dan Paslon nomor urut 1 Hamulian-Topan memperoleh 49.155 suara. Atas hal itu, KPU Rohul digugat ke MK oleh pihak yang kalah.
(sumber: detik.com)