- Disdik Kota Beberkan Empat Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ini
- Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini
- Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
- Jaga Kewaspadaan Dimanapun Berada, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Agar Selalu Berhati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak
- Ingat! Seluruh ASN dan Honorer Harus Hadir di Halalbihalal Pemkab Bengkalis
- Anggota Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan Petani Cabe
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
- Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
- Cegat Speedboat Naga Line, Ini yang Dilakukan Kapolda Riau
- Kadis DLH Rohil Pimpin Pembersihan Sampah di Bagan Batu pasca Lebaran
- Pantau Arus Balik Lebaran 1445 H, Babinsa 0321-05/RM Bersama Polri Berikan Kenyamanan pada Pemudik
- 17 Ruko di Ujungbatu Rokan Hulu Riau Ludes Terbakar
- Jaga Kekompakan, Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
- Siap-siap Ganti Seragam Sekolah, Ini Aturan Baru Mendikbudristek
- Tim MSC Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E/Monusco, Cek Kesiapan Purna Tugas
- Pengamanan OVN, Babinsa 0321-05/RM Patroli Jalur Pipa di Wilayah Bangko Bakti
- Momen Lebaran, Pengunjung Keluarga WBP Membludak di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian
- Pesawat Hercules TNI AU C 130 J (A-1340) Sukses Terjunkan Bantuan di Gaza
- Ini Makna Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Sering Diucap Saat Lebaran
- Koramil 0321-05/RM Siapkan Rest Area Bagi Pemudik Lebaran 1445 H
Rapat Paripurna, Wagubri Sampaikan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah Riau
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2020-2050.
Ranperda tersebut disampaikan Wagubri dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/4/2021).
Disampaikan Wagubri bahwa sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang sangat strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak dan berperan penting bagi pembangunan daerah dan nasional.
Oleh karena itu, ia berpendapat sumber daya energi harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, menurutnya Pemerintah Daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau sangat penting sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembanguna daerah.
"Selain itu juga penting bagi rencana umum ketenagalistrikan daerah dan rencana usaha penyedia tenaga listrik," jelasnya.
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau, sebut Wagubri berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah menyusun dokumen rencana strategis, serta pedoman Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan koordinasi perencanaan energi lintas sektor dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah bidang energi.
"Kami mengharapkan Ranperda tentang Rencan Umum Energi Daerah Provinsi Riau 2020-2050 dapat dibahas bersama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda," tutup Wagubri.(MCR)