- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Bupati Siak Alfedri Tegaskan Larangan Salat Ied di Lapangan dan Masjid
istimewa
SIAK - Kondisi zona merah yang juga disandang Kabupaten Siak pada masa Pandemi Covid-19 saat ini membuat Pemerintah Kabupaten Siak beserta unsur-unsur Pimpinan lainnya memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, salah satunya melarang aktivitas salat Ied (Idul Fitri) 1442 hijriah di lapangan dan masjid. Poin pentingnya agar tidak menambah munculnya klaster baru.
"Jadi semua kampung di Kabupaten Siak harus mematuhi surat edaran ini nantinya. Jika masih ada yang melakukan salat Ied di lapangan atau masjid karena merasa wilayahnya aman dari Covid-19, itu akan mendapat teguran keras dari Satgas penanganan Covid-19 serta Polri di masing-masing daerah," kata Bupati Siak Alfedri.
Menurut Alfedri, kemungkinan buruk jika pengurus masjid di daerah zona kuning Covid-19 tetap ngotot melaksanan salat Ied di lapangan atau masjid, warga dari daerah zona merah yang tidak melaksanakan salat Ied di lapangan, otomatis akan datang ke sana. Sehingga akan terjadi penularan baru di daerah itu.
"Itu yang kita khawatirkan. Klaster baru akan muncul, meskipun yang melaksanakan salat Ied ini daerah yang aman dari Covid-19. Semua itu tidak dapat menjamin tidak terjadi klaster baru. Untuk kesehatan bersama, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh kampung tanpa terkecuali," imbuh Alfedri lagi.
Tidak hanya soal larangan salat Ied saja, dalam Surat Edaran itu juga nanti disampaikan tentang larangan pawai takbir atau takbir keliling. Pengurus masjid cukup menggemakan takbir dari Masjid saja. Ia menghimbau, agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat Ied di rumah masing-masing dan tidak saling berkunjung selama lebaran.
"Bahkan Open House juga tidak akan kita buat tahun ini. Karena sangat tidak memungkinkan kondisi penyebaran Covid-19 saat ini. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran dari orang datang, itu akan diperketat pengawasannya oleh Polri di setiap posko batas antar Kabupaten," tutup Alfedri. ***