Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri dan Menag, Pemkab Siak Gelar Rakor Pengendalian Wabah Covid-19

Kamis, 06 Mei 2021 - 23:01 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri dan Menag, Pemkab Siak Gelar Rakor Pengendalian Wabah Covid-19 Diskominfo Siak

SIAK, kabarmelayu.com - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang tinggal menghitung hari, Pemkab Siak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama unsur Forkopimda dan instansi vertikal, lintas Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Siak, pengurus Majlis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini, beserta seluruh Camat dan Upika.

Rapat yang dipimpin Bupati Siak Alfedri dari Command Center Siak Live Room tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya, baik bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, yang membahas sejumlah langkah pengendalian penyebaran wabah Covid-19, diantaranya terkait pembatasan mudik lebaran, serta pelaksanaan ibadah keagamaan.

Menurut Alfedri, fokus pemerintah pusat dan daerah pada saat ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, adalah penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Soal lain yang harus ditindaklanjuti kata dia adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Mikro, yang telah berlaku sejak tanggal 4-17 Mei 2021, dan berlaku secara nasional.

Bupati Alfedri juga menyampaikan kondisi terakhir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak hingga tanggal 5 Mei 2021 lalu, di mana angka yang terkonfirmasi positif mencapai angka 3.581 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 2.921 serta yang meninggal dunia mencapai 92 orang. Saat ini warga Kabupaten Siak yang terkonfirmasi positif sebanyak 568 orang, yang tersebar di seluruh kecamatan.

“Saat ini perkembangan kasus terakhir di kabupaten Siak cenderung meningkat dengan jumlah rata-rata di atas 20 per hari. Jangan sampai kita ini celaka seperti yang terjadi di India,” ucapnya saat memimpin Rakor.

Dulu lanjutnya, India itu termasuk negara yang berhasil melaksanakan lockdown micro. Inilah yang ditiru dan diadopsi oleh Indonesia. Namun rupanya keberhasilan itu membuat masyarakatnya jadi terlena dengan kondisi yang membaik serta lupa menerapkan protokol kesehatan. Terakhir sampai membuat kerumunan yang besar di sungai Gangga. Akhirnya kata Alfedri, di India kasus positif Covid-19 semakin meningkat dan sulit untuk dikendalikan lagi hingga mencapai ratusan ribu kasus per hari.

“Nah, makanya kita diingatkan dan mengambil sikap agar tidak terjadi seperti di India,” jelasnya.

Untuk itu kata dia, sejumlah langkah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Siak bersama Forkompinda dan instansi vertikal, diantaranya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat secara Mikro (PPKM) mulai dari tanggal 20 April-19 Mei 2021.

“Dasar pelaksanaanya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 10 serta dari jumlah kasus dan angka kematian yang terjadi,” kata dia.

“Acuan pembatasan kegiatan masyarakat yang lain adalah Surat Edaran Menteri Agama No 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Dalam surat itu menerangkan bahwa daerah yang zona hijau dan kuning dibolehkan melaksanakan ibadah ramadhan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas rumah ibadah hanya mencapai 50 persen, sedangkan daerah yang berzona oranye dan merah diarahkan untuk shalat di rumah saja,” jelasnya.

Sehubungan dengan ditetapkannya Kabupaten Siak oleh Satgas Nasional sebagai daerah dengan status zona merah, maka Kabupaten Siak kata Alfedri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama belum dapat melaksanakan sholat Idul Fitri baik di lapangan atau di masjid.

Hal ini sambung Alfedri, sudah menjadi hasil rapat bersama dengan Ketua DPRD Siak, Kapolres Siak, Kajari Siak, Ketua Pengadilan Negeri Siak, Ketua MUI dan Kepala Kantor Kementeri Agama Kabupaten Siak. 

Ia juga berharap agar informasi tersebut disampaikan oleh masing-masing camat lurah dan penghulu dengan baik dan utuh, agar masyarakat bisa memahami akan kondisi yang sedang terjadi.

"Berdasarkan perkembangan kondisi penyebaran Covid 19 akhir-akhir ini, dengan penuh keprihatinan kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten pada tahun ini belum dapat melaksanakan Shalat Id baik di lapangan atau di mesjid. Demikian juga hendaknya di tingkat Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, termasuk juga pelaksanaan pawai dan takbiran. Dalam waktu dekat akan segera kita sebarkan himbauannya," jelas bupati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak H Muharam dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan ibadah secara massal tersebut tidak hanya berlaku untuk umat muslim yang sedang menjalani ibadah Ramadhan saja, tapi juga berlaku untuk umat non muslim pada saat yang sama.

“Peringatan wafatnya Isa Al Masih yang diperingati umat Kristiani dan Hari Waisak bagi umat Budha juga diperingati bersamaan dan berdekatan waktunya dengan Hari Raya Idil Fitri, oleh karena itu kebijakan pembatasan pelaksanaan ibadah secara massal ini juga berlaku untuk semuanya” jelasnya.

Kementerian Agama dalam waktu dekat kata dia juga akan mengeluarkan surat edaran bagi umat non muslim tersebut, yang nantinya juga akan diikuti di tingkat Kabupaten Siak dengan himbauan yang sama secara tersendiri pula, pungkasnya.(man)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. Smm panel Buy Spotify streams
Kamis, 26 September 2023 - 23:01 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru