200 hektar Sawit Warga Dikuasai Preman, Udin: Pak Kapolda Jangan Tunggu Kampung Kami Berdarah-darah Baru Bertindak!

Jumat, 03 September 2021 - 10:40 WIB Peristiwa

Berita Terkait

200 hektar Sawit Warga Dikuasai Preman, Udin: Pak Kapolda Jangan Tunggu Kampung Kami Berdarah-darah Baru Bertindak! istimewa

PEKANBARU, kabarmelayu.com - "Puluhan warga masyarakat saat ini menunggu tangan dingin Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. guna menyelesaikan pendudukan lahan kebun oleh segerombolan orang bertampang sangar yang saat ini menguasai dan memanen sawit warga, tanpa ada seorang penegak hukum yang bertindak melarang, apalagi mengusir mereka dari perbuatan melanggar hukum. Ini sangat--sangat mengiris perasaan warga saban melihatnya," ungkap Freddy Simanjuntak SH,MH di hadapan awak media saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis sore (2/9/2021).

Menurutnya segerombolan orang bertampang bringas itu sengaja didatangkan oleh kelompok Manumpak Saing untuk menduduki dan menguasai lahan perkebunan warga setempat.

Diungkapkan Freddy, sengketa ini berawal dari kebijakan Kepala Desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar, Tarmizi yang menerbitkan Surat Keterangan pada 17 April 2006 lalu, yang menyimpulkan bahwa terhadap sebidang tanah seluas 200 hektar yang dikuasai Siddik Simbolon sejak tahun 1997 adalah syah milik Manumpak Manurung.

"Nah janggalnya di sini, di satu sisi dia (Kades Tarmizi.red) menerangkan bahwa terhadap surat-surat tanah yang bersumber dari bidang tanah H Siddik Simbolon dia nyatakan cacat hukum, di sisi lain di tahun berikutnya Kades Tarmizi masih saja mengakui dan menandatangani surat tanah yang bersumber di atas tanah yang sama, (H Siddik Simbolon,red). Seperti contoh surat tanah yang terbit di tahun 2007 ini, masih terdapat tanda tangan Kades Tarmizi," ungkap Freddy Simanjuntak yang juga Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) provinsi Riau ini.

Freddy menyangsikan kebenaran surat keterangan Kades Tarmizi yang menyimpulkan bahwa tanah yang sudah diolah warga masyarakat selama 24 tahun ini adalah kepemilikan yang sah dari Manumpak Saing, dan meyakini bahwa surat keterangan Kades Tarmizi tersebut bukan dibuat di tahun yang sama (2006.red).

"Perlu diingat bahwa di tanah seluas 200 hektar yang diserah terimakan dengan cara ganti rugi oleh 5 orang datuk dari persukuan Peliang kepada Siddik Simbolon, dan turut mengetahui Pucuk Suku dari Persukuan Peliang, Penghulu Besar serta Kades pada tahun 1997 atau 24 tahun silam itu, tidak serta merta warga masyarakat yang berkebun di situ mengurus surat tanahnya ke kantor Desa. Makanya ada SKGR yang terbit di tahun 2007, dan tanda tangan Kades Tarmizi ada di situ," ungkap Freddy sembari memperlihatkan lembaran Fotocopy SKGR tersebut.

"Ini yang kami tak habis fikir, apa pun bentuk laporan warga masyarakat petani sawit ini ke Polsek setempat bahkan ke Polres Kampar, tidak pernah tuntas sesuai harapan dan fakta di lapangan. Ini yang memicu masyarakat kehilangan kepercayaan sehingga mengadu kepada kami," tukas Freddy.

Lanjut Freddy, "Makanya sekarang kami surati Presiden, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, kemudian KAPOLRI, Divisi Propan Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri untuk mohon keadilan," tandasnya.

Masyarakat berharap Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. untuk mengambil alih laporan mereka yang ada di Polsek Tapung dan Polres Kampar.

"Ada dua laporan warga ke Polsek Tapung, mulai dari kasus perampasan lahan kebun hingga kasus pencurian buah sawit, dan yang terakhir ke Mapolres Kampar," ujar Freddy.

Senada dengan Freddy, Udin perwakilan warga yang turut hadir di kantor Freddy mengungkapkan harapannya kepada Bapak Kapolda Riau segera menuntaskan perkara sengketa tanah di kampungnya ini.

Dijelaskan Udin bahwa kebun sawit tersebut adalah hasil jerih payah warga dan menjadi penopang hidup masyarakat dan keluarganya.

"Saya sampaikan pesan warga ini, dari hati yang paling dalam masyarakat memohon perlindungan hukum dari Bapak Kapolda Riau. Jangan tunggu kampung kami berdarah-darah baru bertindak, sesabar apa pun warga pasti ada batasnya," ungkap Udin dengan mata berkaca-kaca. 

Diberitakan sebelumnya, melalui kantor hukum Freddy Simanjuntak SH, MH & Rekan, warga masyarakat yang mengatas namakan Kelompok Tani (Koptan) "Cinta Damai" berkedudukan di Desa Sekijang, kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar meminta perlindungan hukum kepada Polda Riau terkait pertikaian kepemilikan lahan kebun seluas 200 hektar yang saat ini dikuasai secara 'brutal' oleh sekelompok orang diduga 'bayaran' yang sengaja didatangkan oleh kelompok Manumpak Saing.

Penegasan ini disampaikan Advokad kondang Freddy Simanjuntak SH,MH didampingi Syafruddin SH,MH kepada awak media di kantornya, Jumat (27/8/2021) sore.

Freddy menegaskan, jauh sebelum kedatangan orang-orang yang diduga bayaran ini, terhadap objek tanah seluas 200 hektar tersebut belum pernah ada pihak yang mengklaim sebagai lahan miliknya.

"Terhadap objek lahan yang disengketakan, sebelumnya merupakan tanah ulayat persukuan Peliang Desa Sekijang, kecamatan Tapung Hilir, kabupaten Kampar, provinsi Riau yang diserah terimakan secara sah oleh datuk-datuk adat dengan cara ganti rugi kepada Siddik Simbolon pada tahun 2007 silam," pungkasnya.(har)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Jumat, 08 Agustus 2023 - 10:40 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru