- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Akhirnya Pencegahan dan Kwalitas Rumah Kumuh Jadi Perda
Ada 113 hektar Rumah Kumuh di 19 Kelurahan Pekanbaru
eza/riaueditor.com
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Upaya menangani pencegahan dan kwalitas rumah kumuh sebanyak 113 hektar kawasan perumahan kumuh, tersebar di 19 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Kawasan tersebut dijadikan program penanganan kawasan kumuh oleh Pemerintah dengan membuat regulasi landasan hukum dan Perdanya disahkan oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru.
Hal itu tertuang dalam Laporan Pansus DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kota pekanbaru tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Senin, (21/11/16) di ruang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Juru bicara pansus, Ruslan Tarigan, mengatakan, untuk mewujudkan kawasan tanpa pemukiman kumuh, Pemerintah fokus menjadikan program penataan kawasan kumuh di kawasan perkotaan.
"Dengan ditetapkannya perda ini dan akan dibuat dalam lembaran daerah, Pansus mempunyai rasa dan tanggung jawab tentang pencegahan dengan melakukan penyusunan dan perubahan secara optimal," kata Ruslan.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga SE didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono dan Asisten II Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi.
Dikatakan Dedi, sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025, penanganan perumahan kumuh, saat ini menjadi skala prioritas nasional untuk mendorong terwujudnya kawasan yang bebas dari pemukiman kumuh.
"Dan, penanganan perumahan kumuh itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah yang dibentuk dalam peraturan daerah. Dimana, nantinya pemerintah akan memfasilitasi melalui kementrian pekerjaan umum dan jajarannya," terangnya.
Sebelumnya, diluas 124,81 hektar yang terdiri dari 15 kelurahan, tersebar dan masuk dalam kawasan perumahan dan pemukiman kumuh. Kawasan itu, kemudian meluas sebanyak 113 hektar yang tersebar di 19 kelurahan. Dengan data yang ada, perlu dibuat landasan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah Provinsi dan pemerintah Kota.
"Ketentuan lebih lanjut tentang lokasi ini nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (rec)