Simak, Peserta Ujian SKD CPNS Pemprov Riau Dinyatakan Gugur Jika Tidak Bisa Penuhi Syarat Ini

Minggu, 05 September 2021 - 22:14 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Simak, Peserta Ujian SKD CPNS Pemprov Riau Dinyatakan Gugur Jika Tidak Bisa Penuhi Syarat Ini Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan,

PEKANBARU  - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau tahun ini dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19. Agar tidak terjadi kluster penularan virus corona saat pelaksanaan ujian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, menambah sejumlah peryaratan bagi para peserta yang akan mengikuti ujian.

Selain membawa kartu tanda peserta, dan E KTP asli, peserta juga wajib menggunakan masker medis (3 ply) dan harus dilapis dengan masker kain dibagian luarnya.

"Jadi maskernya harus dua lapis, bagian dalam masker medis atau masker kesehatan 3 ply, kemudian dibagian luar baru pakai masker kain," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Minggu (5/9/2021). 

Tidak hanya itu, peserta ujian juga wajib membawa sarung tangan medis yang dipakai saat peserta mulai memasuki ruang registrasi. Selain itu, peserta ujian SKD CPNS Pemprov Riau juga wajib menunjukkan hasil swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam. 

"Hasilnya harus negatif atau non reaktif, jadi sebelum PIN ujian diberikan mereka harus bisa menunjukkan surat hasil swab PCR atau rapid antigen itu dulu," ujarnya.

Ikhwan menegaskan bagi peserta yang tidak melengkapi pasyaratan tambahan tersebut, maka panitia tidak akan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk mengikuti ujian.

"Peserta yang tidak membawa persyaratan itu tidak bisa mengikuti ujian dan dinyatakan gugur," tegasnya.(MCR)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. Smm panel Buy Spotify streams
Minggu, 21 Februari 2024 - 22:14 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru