- Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
- Cegat Speedboat Naga Line, Ini yang Dilakukan Kapolda Riau
- Kadis DLH Rohil Pimpin Pembersihan Sampah di Bagan Batu pasca Lebaran
- Pantau Arus Balik Lebaran 1445 H, Babinsa 0321-05/RM Bersama Polri Berikan Kenyamanan pada Pemudik
- 17 Ruko di Ujungbatu Rokan Hulu Riau Ludes Terbakar
- Jaga Kekompakan, Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
- Siap-siap Ganti Seragam Sekolah, Ini Aturan Baru Mendikbudristek
- Tim MSC Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E/Monusco, Cek Kesiapan Purna Tugas
- Pengamanan OVN, Babinsa 0321-05/RM Patroli Jalur Pipa di Wilayah Bangko Bakti
- Momen Lebaran, Pengunjung Keluarga WBP Membludak di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian
- Pesawat Hercules TNI AU C 130 J (A-1340) Sukses Terjunkan Bantuan di Gaza
- Ini Makna Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Sering Diucap Saat Lebaran
- Koramil 0321-05/RM Siapkan Rest Area Bagi Pemudik Lebaran 1445 H
- Tinjauan Posko, Bupati Kasmarni Ucap Selamat Mudik Lebaran
- Dusun Penawar Laut Mampu Hadirkan Spot Penunjang pada Festival Lampu Colok yang Ditaja Pemkab Bengkalis
- Pemkab Bengkalis Apresiasi Semua Pihak Lestarikan Budaya Lampu Colok
- LAF-Navy Cadet Laksanakan “Stage At Sea” DI KRI Diponogoro-365
- Gibran Kirim Tim ke India, Pelajari Skema Makan Siang Gratis
- Anggota Koramil 05/ RM Kembali Lakukan Pendataan PMK Kambing di Bangko Pusaka, Hasilnya Nihil
- Panglima TNI Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2024 di Silang Monas
Wagubri Sampaikan Ranperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2018 ke DPRD Riau
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018. Perda ini terkait retribusi daerah oleh Gubernur yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (07/9/2021).
Wagubri mengungkapkan, Ranperda ini merujuk pada Undang - Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan tertentu," ungkapnya.
Edy menuturkan retribusi daerah terdiri dari tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah atau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan daerah," tuturnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa permasalahan - permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah pada umumnya dalam kaitan penggalian sumber-sumber distribusi daerah. Satu diantara komponennya berasal dari pendapatan asli daerah, sebelum diberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.
"Dalam pelaksananaannya, pengukuran terhadap retribusi daerah tidak selalu berjalan secara maksimal," sampainya.
Wagubri mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah pada sektor retribusi daerah harus maksimal. Untuk mempermudah perluasan objek dan perubahan tarif retribusi daerah sesuai dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian.
"Dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagaimana tercantum dalam perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau menyebabkan berubahnya pengelola retribusi daerah pada perangkat daerah," tambahnya.
Oleh karena itu, Pemprov Riau melakukan perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2018 yang disampaikan saat ini untuk dapat dibahas bersama-sama dengan seluruh perangkat daerah pengelola retribusi daerah agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selain itu, Wagubri berharap rancangan Perda yang disampaikan saat ini dapat dibahas bersama - sama dengan anggota dewan lainnya untuk kedepannya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Saya berharap bahwasanya rancangan Perda ini dapat dibahas bersama dalam rapat panitia khusus nantinya," tutupnya. (MC)