Wagubri Sampaikan Ranperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2018 ke DPRD Riau

Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:14 WIB Pemerintahan

Berita Terkait

Wagubri Sampaikan Ranperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2018 ke DPRD Riau

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018. Perda ini terkait retribusi daerah oleh Gubernur yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (07/9/2021). 

Wagubri mengungkapkan, Ranperda ini merujuk pada Undang - Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan tertentu," ungkapnya. 

Edy menuturkan retribusi daerah terdiri dari tiga jenis yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. 

"Retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah atau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pembangunan daerah," tuturnya. 

Pihaknya menyampaikan bahwa permasalahan - permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah pada umumnya dalam kaitan penggalian sumber-sumber distribusi daerah. Satu diantara komponennya berasal dari pendapatan asli daerah, sebelum diberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan. 

"Dalam pelaksananaannya, pengukuran terhadap retribusi daerah tidak selalu berjalan secara maksimal," sampainya. 

Wagubri mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah pada sektor retribusi daerah harus maksimal. Untuk mempermudah perluasan objek dan perubahan tarif retribusi daerah sesuai dengan perkembangan indeks harga dan perekonomian. 

"Dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagaimana tercantum dalam perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Riau menyebabkan berubahnya pengelola retribusi daerah pada perangkat daerah," tambahnya. 

Oleh karena itu, Pemprov Riau melakukan perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2018 yang disampaikan saat ini untuk dapat dibahas bersama-sama dengan seluruh perangkat daerah pengelola retribusi daerah agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Selain itu, Wagubri berharap rancangan Perda yang disampaikan saat ini dapat dibahas bersama - sama dengan anggota dewan lainnya untuk kedepannya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

"Saya berharap bahwasanya rancangan Perda ini dapat dibahas bersama dalam rapat panitia khusus nantinya," tutupnya. (MC)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. Smm panel Buy Spotify streams
Kamis, 09 Oktober 2023 - 16:14 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru