Adat Meninggikan Tanah Kubur Tungkek Suku Kanang Kopuh Luhak Kepenuhan

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:30 WIB Budaya

Berita Terkait

Adat Meninggikan Tanah Kubur Tungkek Suku Kanang Kopuh Luhak Kepenuhan Dok: Ismail Hamkaz Adat meninggikan tanah (menambak kubur) di pemakaman Masjid Attaqwa Kota Tengah..

ADAT Moninggikan Tanah atau "Monamak Kubua" ini termasuk Hukum adat pertama di Luhak Kepenuhan yang "Dipogang Pakai" (Pedoman) yaitu Adat Sedio Lamo, dari 4 hukum yang ada dalam adat Luhak Kepenuhan, yaitu pertama: adalah Adat Sedio Lamo, keduo: Adat istiadat, ketiga: adat yang diadatkan dan Keempat adalah Adat Mufakat.

Demikian dijelaskan Ismail, Dt Podano Montoi Gelar Kurnio Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan.

Sebelum dilaksanakan Adat Meninggikan tanah ini terlebih dahulu induk yang di panggil Mamak dalam suku Kanang Kopuh (ini berlaku untuk semua suku yang 10 yakni Suku Bangsawan, Suku Anak Ajo- ajo, Suku Nan Soatuih, Suku Melayu, Suku Monilianh, Suku Kanang Kopuh, Suku Pungkuik, Suku Maih, Suku Kuti dan Suku Ampu), mengumpulkan seluruh anak kemenakan dan seluruh Induk dalam suku Kanang Kopuh serta pucuk untuk musyawarah mufakat tentang pelaksanaan Monamak Kubua.

Menurut Ismail, ketika seorang Petinggi Adat (orang yang memiliki Gelar Adat dan dilaksanakan secara Adat Botepak, mulai dari Pucuk, Tungkek, Induk, Mato Induk dan Mato Buah Poik, maka sebelum almarhum dikebumikan (fardhu Kipayah) maka oleh suku sesuai dengan jabatannya, maka sudah ada nama pengganti pejabat adat yang dimaksud. 

"Sesuai dengan potatah potitih adat: Bojonyang Naik, Botanggo Turun, Sonik Bogele Godang Bolega, Patah Tumbuh Hilang Boganti," kata Ismail Dt. Podano Montoi penerima Anugrah Tokoh Budaya Riau 2021 ini.

Di tempat yang sama, Zairul Effendi, anak kandung Alm Datuk mangkuto Sindo mengatakan, acara meninggikan tanah Tungkek Suku Kanang Kopuh Alm. H. Kaharuddin Dt Mangkuto Sindo (Induk Usau) yang bersamaan dengan Sang Istri Almh. Hj. Asni (Suku Melayu Induk Potaan) juga dihadiri oleh Pucuk, Tungkek, induk, mato-mato buah poik, Dubalang, Imam nan 4, Imam dipadang, alim ulama dan masyarakat serta anak kemenakan dan para undangan.

Acara Meninggikan tanah ini dilaksanakan pada Ahad, tanggal 10 Oktober 2021 pukul 07.40 WIB sampai selesai di Pemakaman Masjid At Taqwa, Tanjung Padang Kota Tengah Luhak Kepenuhan, sambung Zairul Effendi.

Sementara itu, Masril Mamak Ajo Nan Gagah (induk usau Suku Kanang Kopuh) menambahkan, setelah acara meninggikan tanah selesai dilaksanakan, maka seluruh hadirin kembali ke rumah duka untuk pelaksanaan agenda acara lainnya, salah satunya dalam bahasa adat disebut "Pulang Memulang".

Lebih lanjut Masril Mamak Ajo Nan Gagah menjelaskan bahwa yang hadir dalam pelaksanaan agenda Adat "Pulang Momulang" ini adalah Mamak Ajo nan Gagah (induk Usau), mato-mato buah Poik Arpan Mamak Ajo Bungsu.

Sedangkan dari Suku Melayu Induk Potaan (dari pihak Alm Istri Dt Mangkuto Sindo) adalah Jamri Mamak Paduko Sumajo, Mato-mato Buah Poik Lismardi Mamak Podano Mudo, dan H. Arisman Ardianto Mamak Podano Monti.

Dari Keluarga Almarhum H. Kaharuddin Dt Mangkuto Sinda adalah Bapak Amran dan 
Bapak Edi. Uwang Sumondo Potaan Zulkifli Mansur Mamak Mangkuto Kayo. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan Yasin, tahlil, Tahmid dan doa.

Untuk acara Penobatan Gelar Adat Tungkek Suku Kanang Kopuh yakni Dt. Mangkuto sindo akan dilaksanakan dalam waktu yang akan datang, karena perlu waktu dan kesempatan dari semua induk dan anak kemenakan serta Pucuk Suku Kanang Kopuh menentukan siapa yang akan menjabat Sebagai Tungkek Suku Kanang Kopuh Luhak Kepenuhan, tutup Ismail Dt Podano Montoi.(rls/IH)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Senin, 06 April 2022 - 15:30 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru