- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
- Safari Ramadhan di Selat Guntung, Bupati Siak Peringati Hari Lahir IPHI Kabupaten Siak
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS
Satwa Tapir Ditemukan Luka di Kuansing Akibat Benda Tajam
PEKANBARU - Tim medis Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau, telah menyelesaikan pemeriksaan satwa Tapir (Tapirus lndicus) yang ditemukan terluka di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau. Hasilnya, luka diakibatkan oleh benda tajam.
Sebelumnya, saat pertama kali ditemukan oleh warga setempat kondisi mata Tapir mengalami pembusukan yang diakibatkan kehilangan mata sebelah kanannya.
Pelaksana harian (Plh) BKSDA Riau, Hartono mengatakan, selain luka pada matanya sejumlah luka lain yang diakibatkan benda tajam juga terdapat disekitar pelipis matanya.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, mata Tapir tersebut hilang dikarankan luka benda tajam,” ungkap Hartono, Senin (15/11/2021).
Lanjut Hartono, Tapir berjenis kelamin jantan itu mengalami luka karena terlibat konflik dengan manusia. Sehingga, terpaksa harus kehilangan matanya.
Dijelaskan Hartono, satwa dengan nama latin Tapirus lndicus ini dapat diselamatkan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat menyebutkan satwa dilindungi ini berkeliaran di kebun milik Said Hasim, di Desa Lubuk Ambacang, Jumat, (12/11/2021) kemarin.
Kemudian pada keesokan harinya, Sabtu (13/11/2021) tim Bidang I BBKSDA Riau diberangkatkan ke lokasi dan langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Lubuk Ambacang, Imas.
"Informasi yang didapat Tim bersama Sekdes dan sejumlah warga, disebutkan bahwa tapir sudah sehari berada di kebun dan tidak takut melihat manusia,” ungkap Hartono.
Setelah ditemukan, tim mengambil tindakan dengan mengamankan tapir. Kemudian, memberikan air dan makanan seperti daun ubi kayu sebagai pertolongan pertama upaya.
“Tujuannya agar kondisi tapir tetap terjaga. Dan tim medis yang turut serta langsung memberikan pertolongan medis, untuk mencegah infeksi pada lukanya,” ujarnya.
Selain identifikasi terhadap lukanya, hasil lainnya diketahui usia tapir tersebut 5 tahun dengan panjang badan 1 meter 20 centimeter.
“Pertama kali ditemukan kondisinya lemah karena luka membusuk di pinggir pelipis mata. Sedangkan perilakunya relatif jinak, tidak takut dengan kehadiran manusia,” lanjut Hartono.
Kemudian, karena parahnya kondisi mata tapir, diputuskan memberikan perawatan lanjutan dengan mengevakuasinya ke Pekanbaru. Selanjutnya, tapir dimasukkan ke kandang lalu dibawa ke kandang transit BBKSDA Riau.
Dengan kepedulian masyarakat memberikan informasi, Hartono mengucapkan terimakasih dan berharap kedepannya semakin sering sering berkomunikasi. Jika dikemudian hari melihat kemunculan satwa liar masuk ke kebun dan tidak menyakitinya.
“Yang terpenting masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena bagi pelaku dapat dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian, bagi siapapun yang menemukan pelanggaran ataupun hal hal yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi untuk segera melaporkan ke call center Balai Besar KSDA Riau di Nomor 081374742981,” pungkas Hartono. (**)