- Koops Habema Lumpuhkan Anggota OPM yang Serang Pos Paro
- Alfedri: RENJA Tahun 2025 Harus Naikan Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Siak
- Wabup Husni Merza Lepas Kafilah Siak, Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau Ke-XLII
- Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai
- Pererat Persatuan, Koramil 0321-05/RM Komsos di Kampung Pancasila Bangko Bakti
- Tradisi Pasca Idul Fitri, Warga Kampung Benayah Gelar Aghi Ghayo Enam
- Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
- Bupati Bengkalis Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
- Lanjutkan Program Bermasa, Bupati Kasmarni Pastikan Maju di Pilkada Bengkalis 2024
- Pererat Silaturrahmi Antar Anggota, Ketua DPRD Siak Gelar Pertemuan Pasca Libur Idul Fitri
- Tiba-Tiba WHO Beri Warning, Flu Burung Marak Lagi
- Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE Audiensi Bersama Komisioner KPU Siak
- Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI
- Disdik Kota Beberkan Empat Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ini
- Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini
- Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
- Jaga Kewaspadaan Dimanapun Berada, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Agar Selalu Berhati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak
- Ingat! Seluruh ASN dan Honorer Harus Hadir di Halalbihalal Pemkab Bengkalis
- Anggota Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan Petani Cabe
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
Cara Hitung Besaran THR 2022 dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur melalui surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Lalu berapa besaran THR?
Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka THR Lebaran diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu masa kerja:12 x 1 bulan upah.
Pekerja Harian lepas
Aturan itu mengatur, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung dengan cara, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," demikian dikutip dari aturan tersebut.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuaidengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker dalam konferensi pers peluncuran Posko THR Keagamaan tahun 2022, Jumat (8/4/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2022 pada 6 April yang lalu, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menaker menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Di surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing tenaga honorer dan lain-lain,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kementerian Ketenagakerjaan kembali membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum, dalam rangka Pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022.
Pelaksanaan posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai 8 April sampai 8 Mei tahun 2022.
Konsultasi di Posko THR
Sementara, bagi yang ingin melakukan pengajuan atau konsultasi secara fisik kami juga fasilitasi di posko THR di Kementerian ketenagakerjaan, yang ini menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tetap kami akan memfasilitasi jika temen-temen pengusaha dan pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung. Namun, kalau dilihat dari data memang tahun 2022 lebih banyak temen-temen memanfaatkan posko secara online,” ujarnya.
Menaker pun menghimbau agar Pemerintah daerah juga turut membentuk THR melalui website poskothr.kemenaker.go.id, yang nantinya seluruh data akan terintegrasi dalam website tersebut.
Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR bener-bener bisa dibayarkan, sesuai ketentuan yang ada adanya.
Adanya posko daerah keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun pengusaha.
“Selanjutnya kami juga ingin menyampaikan bahwa pengawas Ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi, dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Menaker.
(sumber: Liputan6.com)