- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
- Safari Ramadhan di Selat Guntung, Bupati Siak Peringati Hari Lahir IPHI Kabupaten Siak
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional 3 Rumah Ibadah dan Klaim BPJS
LBHI Batas Indragiri Berikan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika
istimewa
TEMBILAHAN - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika di Sekretariat DPD Paguyuban Pujakesuma, jalan Mandala Tembilahan, Selasa malam 7 Juni 2022.
"Malam ini memenuhi permintaan dari DPD Paguyuban Pujakesuma, kami tim LBHI Batas Indragiri datang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika," kata Ketua LBHI Batas Indragiri Markoni Effendi.
Didepan 30 peserta yang hadir terdiri dari pengurus dan anggita DPD Paguyuban Pujakesuma Inhil, Markoni Effendi menjelaskan, jerat hukum harkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika.
Didalam Pasal 111, 112, 113, 114 dan 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara).
"Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu," katanya.
Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Sedangkan sanksi pada Pasal 127 adalah rehabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
Karena itu, Markoni Effendi mengajak kepada seluruh peserta menjauhi narkotika dan berperan serta melawan narkotika.
"Selain sanksi hukum, narkotika juga membahayakan kesehatan penggunanya. Narkotika hanya merugikan, tidak ada manfaat disana," jelasnya.
Selain memberikan penyuluhan hukum tentang bahaya narkotika, Markoni juga mengatakan jika LBHI Batas Indragiri siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi pengurus dan anggota Pujakesuma Inhil, serta siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi warga yang tidak mampu sesuai ketentuan yang ada.
"LBHI Batas Indragiri siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi pengurus dan anggota Pujakesuma Inhil, dan siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi warga yang tidak mampu," tukasnya.(*)