- Ayo Daftar! Beasiswa Prestasi Anak Tempatan dan Suku Adat Terpencil Disdik Bengkalis 2022 Dibuka
- Komitmen Tingkatkan SDM, Pemkab Siak Bantu Anak Keluarga PKH Masuk Perguruan TInggi
- Bupati Alfedri: PORKAM Ajang Menjaring Atlet Berbakat Kabupaten Siak
- Bupati Alfedri: PORKAM Ajang Menjaring Atlet Berbakat Kabupaten Siak
- Jadi Irup Hari Jadi Provinsi Riau ke-65, Wabup Sulaiman Bacakan Amanat Gubernur Riau
- Melalui Video Call, Rasa Rindu Satgas TMMD 114 dengan Keluarga Terobati
- Bupati Kasmarni: Pemkab Bengkalis Siap Bersinergi Wujudkan Riau Unggul
- TMMD Ke-114 Dukung Percepatan Pembangunan Wilayah Kota Pekanbaru
- Bupati Kasmarni Hadiri Rapat Paripurna Sempena Hari Jadi ke-65 Provinsi Riau
- Perkembangan Sasaran Fisik TMMD 114, RTLH Pakde Prahara Mulai Dipasangi Plafon
- Afrizal Sintong: 2023 Akan Dibangun Internasional Fish Market di Bagansiapiapi
- 25 Hektar Karhutla Terjadi di Rohul, Helikopter di Kerahkan
- Begini Kedekatan Satgas TMMD Dengan Anak-anak di Lingkungan Sasaran TMMD
- Bupati Harapkan Perencanaan Umum Penanaman Modal Terukur dan Terarah
- Haru Bercampur Bangga, Bupati Alfedri Sambut Kepulangan 107 Jemaah Haji Kabupaten Siak
- Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Merah Putih Berkibar di Posko TMMD Kodim 0301/PBR
- Tripatra Gandeng SAP untuk Optimalkan Strategi Digital
- Semarakkan Tahun Baru Islam 1444 H di Bantan Air, Mahasiswa KKN STAIN Gelar Festival Anak Sholeh
- Dan SSK TMMD ke 114 Kodim 0301/PBR: Keberhasilan Sasaran Fisik Berkat Kegigihan Satgas dan Warga
- Semarak Muharram, IKLA Kecamatan Ujung Batu Rohul Gelar Perlombaan
Datuk Jonaidi Dassa: Tidak Ada Dualisme Dalam Tubuh LAMR
PEKANBARU, riaueditor.com - Tidak ada dualisme dalam tubuh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) khususnya dalam masa khidmat 2022-2027 yakni di bawah kepemimpinan Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil sebagai Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH). Nama lain yang mengaku sebagai pimpinan LAMR jelas tidak berdasar dan patut tidak dilayani.
Demikian dikatakan Sekretaris Umum (Sekum) DPH LAMR, Datuk Jonaidi Dassa, menjawab media, Selasa (14/6) sehubungan munculnya istilah dualisme di tubuh LAMR. “Untuk melihat kondisi ini, pakai kaca mata aturan di dalam LAMR itu sendiri yakni Perda LAMR dan AD/ART LAMR, bukan pikiran maupun perasaan masing-masing,” kata Jonaidi yang pada masa khidmat sebelumnya yakni 2017-2022 adalah salah seorang ketua DPH.
Dia menyebutkan bahwa Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik, dipilih berdasarkan Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) LAMR yang dibenarkan dalam AD/ART. “Akan sangat panjang jika diuraikan penyebab Mubeslub ini, cukuplah menjadi bahan di internal organisasi saja atau pada kesempatan yang memang harus mengungkapkan hal itu,”kata Jonaidi yang juga Ketua Panitia Mubeslub tanggal 16 April itu.
Meskipun demikian, kata Jonaidi, sebagaimana diatur dalam AD/ART, hasil pemilihan saja tidak cukup karena dalam ketentuan itu juga disebutkan bahwa Ketum MKA dan Ketum DPH beserta jajarannya dikukuhkan oleh Setia Amanah Adat. Dalam Perda No.1 tahun 2012 Bab XI ayat 2 disebutkan bahwa Setia Amanah Adat itu untuk tingkat provinsi adalah gubernur.
“Datuk Setia Amanah ‘kan telah mengukuhkan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik sebagai Ketum MKA serta Ketum DPH, diiringi dengan jajaran kepengurusan lainnya akhir April lalu,” kata Jonaidi. Ditambahkannya, sebagai pemilik gedung Balai Adat, Gubernur Riau juga sudah menyerahkan pemakaiannnya kepada kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Taufik tanggal 27 Mei lalu.
Untuk itu, Jonaidi lebih lanjut mengatakan, “Jadi, di mana letak dualismenya? Kan jelas, alur dan patutnya kepemimpinan LAMR masa khidmat 2022-2027 di bawah kepemimpinan Datuk Seri Marjohan dan Datuk Seri Taufik. Kalau ada yang ngaku-ngaku apalagi dengan gelar tersendiri yang belum ada, ditambah dengan perbedaan nama struktur, kan tak perlu kita pikirkan dalam kaitannya dengan LAMR. Betul tak?”
Mengenai dua baliho yang terpampang di muka balai adat LAMR, Jonaidi mengatakan, Baliho Datuk Seri Mar dipasang berdasarkan izin dari Dinas Kebudayaan karena pengguna gedung itu Dinas Kebudayaan yang waktu mulai dipasang 5 Juni lalu belum diserahkan pemakaiannya kepada kami.
"Kalau ada baliho lain, kami tak tahu. Tanya kepada Dinas Kebudayaan, apa pemasangan baliho mereka ada izin atau tidak?,” tukasnya.(*)