- Ayo Daftar! Beasiswa Prestasi Anak Tempatan dan Suku Adat Terpencil Disdik Bengkalis 2022 Dibuka
- Komitmen Tingkatkan SDM, Pemkab Siak Bantu Anak Keluarga PKH Masuk Perguruan TInggi
- Bupati Alfedri: PORKAM Ajang Menjaring Atlet Berbakat Kabupaten Siak
- Bupati Alfedri: PORKAM Ajang Menjaring Atlet Berbakat Kabupaten Siak
- Jadi Irup Hari Jadi Provinsi Riau ke-65, Wabup Sulaiman Bacakan Amanat Gubernur Riau
- Melalui Video Call, Rasa Rindu Satgas TMMD 114 dengan Keluarga Terobati
- Bupati Kasmarni: Pemkab Bengkalis Siap Bersinergi Wujudkan Riau Unggul
- TMMD Ke-114 Dukung Percepatan Pembangunan Wilayah Kota Pekanbaru
- Bupati Kasmarni Hadiri Rapat Paripurna Sempena Hari Jadi ke-65 Provinsi Riau
- Perkembangan Sasaran Fisik TMMD 114, RTLH Pakde Prahara Mulai Dipasangi Plafon
- Afrizal Sintong: 2023 Akan Dibangun Internasional Fish Market di Bagansiapiapi
- 25 Hektar Karhutla Terjadi di Rohul, Helikopter di Kerahkan
- Begini Kedekatan Satgas TMMD Dengan Anak-anak di Lingkungan Sasaran TMMD
- Bupati Harapkan Perencanaan Umum Penanaman Modal Terukur dan Terarah
- Haru Bercampur Bangga, Bupati Alfedri Sambut Kepulangan 107 Jemaah Haji Kabupaten Siak
- Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Merah Putih Berkibar di Posko TMMD Kodim 0301/PBR
- Tripatra Gandeng SAP untuk Optimalkan Strategi Digital
- Semarakkan Tahun Baru Islam 1444 H di Bantan Air, Mahasiswa KKN STAIN Gelar Festival Anak Sholeh
- Dan SSK TMMD ke 114 Kodim 0301/PBR: Keberhasilan Sasaran Fisik Berkat Kegigihan Satgas dan Warga
- Semarak Muharram, IKLA Kecamatan Ujung Batu Rohul Gelar Perlombaan
Pemilik Masuk Daftar Hitam, Kejagung Sita Lahan PT Duta Palma
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Grup yang telah menimbulkan kerugian negara. Perusahaan tersebut selama ini telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare yang secara tanpa hak telah melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyitaan lahan kawasan tersebut dan mengalihkan pengelolaannya kepada perusahaan BUMN, yaitu PTPN V.
"Itu hasil sitaan sementara dititip untuk dikelola oleh BUMN, untuk menghindari kerusakan dan menambah pendapatan negara, kalau sudah inkracht nanti baru diurus perizinannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (26/6).
Ketut menjelaskan, terkait lahan sitaan yang dititipkan sementara kepada PTPN V memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, dalam rangka perawatan dan pemeliharaan, pengelolaan untuk menambah pendapatan negara, serta untuk penyelamatan.
Sebab, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara langsung, maka dapat menyebabkan pengurangan atau penyusutan lahan. Bahkan, dapat berpotensi membuat orang yang tidak bertanggung jawab kembali masuk.
"Jadi semua sitaan dari penegak hukum bisa kita serahkan ke BUMN. PTPN V nggak masalah sepanjang kita menitipkan," ucapnya.
Ketut melanjutkan, ketika perkara tersebut telah inkracht, maka dapat diserahkan kepada BUMN untuk menjadi hak milik. Sebab, pada umumnya aset negara yang disita karena dipergunakan secara ilegal akan kembali diserahkan kepada negara.
"Kan kalau goverment to goverment nggak masalah. Nanti dari sitaan tadi kan diserahkan ke negara pada Kemenkeu nanti BUMN dalam hal ini PTPN bisa mendapatkan pelimpahan dari aset-aset lahan-lahan tadi," pungkasnya.
Sebagai informasi, perusahaan tersebut telah membuat dan mendirikan ribuan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas PT Duta Palma. Pemilik PT Duta Palma sendiri saat ini juga berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik.
Kejagung telah menyita lahan tersebut dan saat ini lahan yang dimaksud dititipkan kepada PTPN V. Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup untung hingga Rp 600 miliar.
(sumber: CNBCIndonesia.com)