BPOM Takedown 25,6 Juta Obat Tradisional dan Suplemen Berbahaya

Rabu, 05 Oktober 2022 - 05:44 WIB Kesehatan

Berita Terkait

BPOM Takedown 25,6 Juta Obat Tradisional dan Suplemen Berbahaya istimewa

PEKANBARU – Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Republik Indonesia, termasuk di Pekanbaru. Sampai saat ini masih menemukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. 

Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, terdapat sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.

“Tren penambahan BKO masih didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu. Kemudian, disusul obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi COVID-19,” jelas Yosef.

Yosef mengatakan, kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Karena itu, penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian. 

Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol, lanjut Yosef, dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. 

“Untuk penggunaan Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi ruam, gatal, kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan mulut, bibir, dan wwaja, atau kesulitan buang air kecil,” ulas Yosef.

Temuan lainnya kata Yosef, juga terdapat pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan. 

“Temuan ini didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker bersifat karsinogenik,” jelas Yosef.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani menjelaskan, total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces.

“Nilai keekonomiannya sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” jelas Reri Indriani, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, sebut Reri, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. 

“Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM,” jelas Reri.

Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. 

Pihaknya sebut Reri, juga telah melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, yang terdaftar di BPOM.

“Setelah ditemukan kami melakukan penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE),” ungkap Reri.

Selain pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika secara konvensional, BPOM, lanjut Reri, juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol) secara berkesinambungan. 

“Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online,” ujar Reri.

Reri mengungkapkan, bahwa di periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO.

“Jumlah produknya 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar, serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar,” beber Reri.

Paska ditemukan melalui patroli siber tersebut, pihaknya dari BPOM telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya.

“Kami BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” kata Reri.

Kemudian, untuk penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika. 

“Untuk kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan. Sementara untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan,” ungkap Reri.

Terakhir kata Reri, BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. 

Kepada asyarakat ia imbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam penjelasan publik sebelumnya

Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa Kedaluwarsa,” tutup Reri.mcr/hb

(mcr)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Rabu, 10 November 2021 - 05:44 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru