- Disdik Kota Beberkan Empat Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ini
- Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini
- Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
- Jaga Kewaspadaan Dimanapun Berada, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Agar Selalu Berhati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak
- Ingat! Seluruh ASN dan Honorer Harus Hadir di Halalbihalal Pemkab Bengkalis
- Anggota Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan Petani Cabe
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
- Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
- Cegat Speedboat Naga Line, Ini yang Dilakukan Kapolda Riau
- Kadis DLH Rohil Pimpin Pembersihan Sampah di Bagan Batu pasca Lebaran
- Pantau Arus Balik Lebaran 1445 H, Babinsa 0321-05/RM Bersama Polri Berikan Kenyamanan pada Pemudik
- 17 Ruko di Ujungbatu Rokan Hulu Riau Ludes Terbakar
- Jaga Kekompakan, Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
- Siap-siap Ganti Seragam Sekolah, Ini Aturan Baru Mendikbudristek
- Tim MSC Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E/Monusco, Cek Kesiapan Purna Tugas
- Pengamanan OVN, Babinsa 0321-05/RM Patroli Jalur Pipa di Wilayah Bangko Bakti
- Momen Lebaran, Pengunjung Keluarga WBP Membludak di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian
- Pesawat Hercules TNI AU C 130 J (A-1340) Sukses Terjunkan Bantuan di Gaza
- Ini Makna Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Sering Diucap Saat Lebaran
- Koramil 0321-05/RM Siapkan Rest Area Bagi Pemudik Lebaran 1445 H
Tersangka Suap Perpanjangan HGU, KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Perwakilan Provinsi Riau, M Syahrir.
Syahrir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk Tsk M Syahrir dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).
Ghufron mengatakan, Syahrir akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 1 hingga 20 Desember.
Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 gedung ACLC.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari dan general manager perusahaan tersebut, Sudarso.
Frank telah ditahan pada 27 Oktober. Sementara, Sudarso saat ini tengah mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Ia turut terseret kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan perkara suap Andi Putra.
Dalam perkara tersebut, Syahrir diduga meminta uang sekitar Rp 3,5 miliar untuk mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Pertemuan dilakukan oleh Sudarso yang bertindak aktif menghubungi pihak Kanwil BPN Riau atas perintah Frank Wijaya.
Syahrir meminta uang itu dibayarkan dalam bentuk dollar Singapura.
“Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari,” kata Ghufron.
Sudarso kemudian menyerahkan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Syahrir di kediamannya pada September 2021.
Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose perpanjangan HGU perusahaan Frank. Ia menyatakan permohonan perpanjangan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan berbekal surat rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra.
"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” ujar Ghufron dilansir kompas.com Kamis (1/12/2022).
Atas perbuatannya, Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)