- Terima Audiensi BBPOM Riau, Bupati Kasmarni Siap Dukung Program Desa Pangan Aman
- Diikuti 66 Peserta, Wagubri Buka MTQ Tingkat Kelurahan Bambu Kuning
- Disdik Pekanbaru Imbau Pihak Sekolah Tetap Terapkan Prokes
- Babinsa Masuk Dapur Antar Sembako dan Masak Makanan Bagi Warga Kurang Mampu di Rohul
- Wagubri Sambut Baik Kolaborasi Swasta Guna Tangani Penurunan Stunting
- Balita Stunting di Rokan Hulu Dapat Bantuan Sembako dari Bapak Asuh Danrem 031/Wira Bima
- Lantik 938 Anggota BPKep Rohil, Bupati: Bekerjasamalah dengan Penghulu
- Reva Aprillia Finalis AMSO 2022 dari SMK Angkasa Lanud Suryadarma
- Perkuat Kolaborasi, Pemkab Bengkalis Jalin MoU Dengan IPB
- 'Keanehan' Muncul Lagi di Arab, Gurun Pasir Kini Jadi Sungai
- Di HUT Ke-22, Wabup Husni Merza Berharap Baznas Siak Semakin Baik dan Berkualitas
- Pertama di Indonesia, PT Arara Abadi Sukses Gelar Uji Kompetensi Crew Leader RPK Dari LSPHI-BNSP
- Hukum Islam Praktik Aborsi Akibat Kasus Pemerkosaan
- Sudah Candu Parah, Warga RI Nomor Satu di Dunia 'melototin' HP
- Venna Melinda Sudah Siapkan Gugatan Cerai untuk Ferry Irawan, Pernikahan 10 Bulan Berakhir
- Tahura SSH Bakal Jadi Pusat Edukasi Alam
- Racun Siput, Temuan Unik Obati Penderita Diabetes
- ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Tapi..
- Polbeng Realisasikan Magang 1 Tahun D2 Fast Track
- Alumni MAN 1 Bengkalis Gelar Turnamen Futsal
Tersangka Suap Perpanjangan HGU, KPK Tahan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Perwakilan Provinsi Riau, M Syahrir.
Syahrir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk Tsk M Syahrir dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (1/12/2022).
Ghufron mengatakan, Syahrir akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 1 hingga 20 Desember.
Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1 gedung ACLC.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari dan general manager perusahaan tersebut, Sudarso.
Frank telah ditahan pada 27 Oktober. Sementara, Sudarso saat ini tengah mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Ia turut terseret kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan perkara suap Andi Putra.
Dalam perkara tersebut, Syahrir diduga meminta uang sekitar Rp 3,5 miliar untuk mengurus perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Pertemuan dilakukan oleh Sudarso yang bertindak aktif menghubungi pihak Kanwil BPN Riau atas perintah Frank Wijaya.
Syahrir meminta uang itu dibayarkan dalam bentuk dollar Singapura.
“Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari,” kata Ghufron.
Sudarso kemudian menyerahkan uang sebesar 120.000 dollar Singapura kepada Syahrir di kediamannya pada September 2021.
Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose perpanjangan HGU perusahaan Frank. Ia menyatakan permohonan perpanjangan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan berbekal surat rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra.
"Terkait penerimaan uang, diduga MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank,” ujar Ghufron dilansir kompas.com Kamis (1/12/2022).
Atas perbuatannya, Syahrir disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)