- Terima Audiensi BBPOM Riau, Bupati Kasmarni Siap Dukung Program Desa Pangan Aman
- Diikuti 66 Peserta, Wagubri Buka MTQ Tingkat Kelurahan Bambu Kuning
- Disdik Pekanbaru Imbau Pihak Sekolah Tetap Terapkan Prokes
- Babinsa Masuk Dapur Antar Sembako dan Masak Makanan Bagi Warga Kurang Mampu di Rohul
- Wagubri Sambut Baik Kolaborasi Swasta Guna Tangani Penurunan Stunting
- Balita Stunting di Rokan Hulu Dapat Bantuan Sembako dari Bapak Asuh Danrem 031/Wira Bima
- Lantik 938 Anggota BPKep Rohil, Bupati: Bekerjasamalah dengan Penghulu
- Reva Aprillia Finalis AMSO 2022 dari SMK Angkasa Lanud Suryadarma
- Perkuat Kolaborasi, Pemkab Bengkalis Jalin MoU Dengan IPB
- 'Keanehan' Muncul Lagi di Arab, Gurun Pasir Kini Jadi Sungai
- Di HUT Ke-22, Wabup Husni Merza Berharap Baznas Siak Semakin Baik dan Berkualitas
- Pertama di Indonesia, PT Arara Abadi Sukses Gelar Uji Kompetensi Crew Leader RPK Dari LSPHI-BNSP
- Hukum Islam Praktik Aborsi Akibat Kasus Pemerkosaan
- Sudah Candu Parah, Warga RI Nomor Satu di Dunia 'melototin' HP
- Venna Melinda Sudah Siapkan Gugatan Cerai untuk Ferry Irawan, Pernikahan 10 Bulan Berakhir
- Tahura SSH Bakal Jadi Pusat Edukasi Alam
- Racun Siput, Temuan Unik Obati Penderita Diabetes
- ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Tapi..
- Polbeng Realisasikan Magang 1 Tahun D2 Fast Track
- Alumni MAN 1 Bengkalis Gelar Turnamen Futsal
Polri Larang Penggunaan Petasan di Perayaan Malam Perayaan Tahun Baru
JAKARTA - Pesta perayaan malam tahun baru 2023 bakal disambut oleh banyak orang dengan seruan terompet dan juga petasan. Namun, kali ini kepolisian meminta agar penggunaan petasan ditiadakan.
"Kalau petasan tidak boleh," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Dedi mengatakan pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Kendati demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.
"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," ungkap Dedi.
Dijelaskan oleh Kadiv Humas, penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.
"Kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memetakan sejumlah lokasi di Ibu Kota yang berpotensi sebagai tempat perayaan malam tahun baru. Tujuannya untuk mengurai konsentrasi kerumunan.
"Kami sedang mematangkan tempat dan beberapa yang teknis, karena selain dari tingkat provinsi nanti kami juga siapkan yang di tingkat wali kota," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Marullah Matali di Balai Kota Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Selama ini, pusat konsentrasi massa saat malam tahun baru di antaranya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Berpotensi Mengundang Euforia
Dia memperkirakan perayaan tahun baru berpotensi mengundang euforia karena dua tahun terkendala pandemi Covid-19. Sedangkan situasi pandemi saat ini masih tergolong terkendali meski perlu disesuaikan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun status PPKM selanjutnya ditetapkan pada 20 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
"Kami lihat nanti. Kan ada instruksi, ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat berkaitan dengan ini, tentu itu akan jadi pertimbangan," jelasnya.
Rahmat Baihaqi/Merdeka.com