Peradi DKI Optimalkan Sosialisasi Etika Profesi Guna Cegah Pelanggaran

Penulis: Wulandari, Mahasiswi Jurusan Administrasi Negara, UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Senin, 26 Desember 2022 - 20:30 WIB Opini

Berita Terkait

Peradi DKI Optimalkan Sosialisasi Etika Profesi Guna Cegah Pelanggaran Foto: Antara

ETIKA adalah kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana Etika berhubungan erat dengan konsep individua atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. 

Etika juga berasal dari kata ethikus yang dalam bahasa yunani disebut ethicos yang berarti kebiasaan norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran baik dan buruknya dari tingkah laku manusia.

"Jadi Etika adalah cabang dari aksiologi yaitu ilmu tentang nilai yang menitikberatkan pencarian salah dan benar yang berhubungan dengan moral dan immoral."

Profesi adalah bidang Pekerjaan yang dilandasi oleh Pendidikan keahlian, seperti keterampilan serta kejuruan tertentu. Istilah Profesi dapat mengacu kepada siapa saja yang mencari nafkah dengan cara melakukan satu kegiatan yang membutuhkan tingkat Pendidikan dan Keterampilan atau Pelatihan tertentu. Biasanya, profesi memiliki standar tersendiri dan berkaitan dengan profesionalitas sebagai salah satu karakteristik.

Etika profesi terutama berkaitan dengan nilai-nilai baik dan buruk dari suatu profesi, sehingga pemahaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai itu harus terus menerus diperkenalkan dan diingatkan baik kepada penyandang profesi maupun kepada masyarakat luas. 

Sosialisasi dan pengajaran etika profesi akan membuat nilai-nilai profesi itu tetap diingat dan dilaksanakan. Secara filosofis dan Psikologis kepekaan hati nurani yang menjadi dasar utama Etika Profesi tidak bersifat statis, tetapi dinamis.

Sosialisasi dan pengajaran Etika Profesi secara kontinyu akan menjaga dan mengembangkan kepekaan hati nurani sehingga penaatan terhadap Etika Profesi juga dapat terus dijaga dan ditingkatkan. 

Secara empirik masih banyak penyandang Profesi kurang atau tidak memahami Etika Profesi secara tepat. Dan juga bisa Meningkatnya pemahaman dan kesadaran terhadap Etika Profesi akan mencegah atau mengurangi Pelanggaran Etika Profesi sekaligus dapat menjaga Penegakan Etika Profesi.

Pelaksanaan Etika Profesi dan Etika Profesi itu sendiri dipengaruhi pula dari lingkungan strategis Sosial Budaya, baik lokal maupun Global. Etika Profesi tidak hanya menyangkut masalah teknikal tapi juga kontekstual. Dalam kaitan ini, Etika Profesi senantiasa berhadapan dengan dinamika sehingga harus terus dipantau dan didiskusikan. Sosialisasi dan pengajaran Etika Profesi menjadi sesuatu yang relevan dan dibutuhkan.

Menurut kajian Pustaka, Etika Profesi adalah sebuah panduan Profesionalisme dalam dunia kerja. Kita harus memahami Etika sebagai Profesional yang tepat untuk tahu bagaimana bicara dan bertindak serta mengambil keputusan secara Profesional. Dalam Profesi tertentu, dapat ditambahkan aturan Etika khusus yang sesuai dengan Profesi tersebut. 

Sebagai Profesional di dunia kerja, kita harus selalu mengingat Etika yang pantas agar dapat menjalin hubungan yang baik dengan seluruh bagian Organisasi. Pelanggaran Etika merupakan sebuah Pelanggaran yang jauh lebih serius dibandingkan dengan Pelanggaran Profesi. Pasalnya, Pelanggaran Etika menyangkut kelayakan pribadi dalam melaksanakan tugas Profesional tertentu.

Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta, menurut Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan Sosialisasi Kode Etika Profesi Advokat, dgn Etika Profesi cegah Pelanggaran yang telah terjadi bisa diatasi dengan adanya Sosialisasi tersebut.

Rivai, menyampaikan bahwa pihaknya akan segara melakukan Sosialiasi melalui berbagai Medium, baik Seminar, tulisan media, Pendidikan advokat hingga kampanye di media sosial (medsos) untuk mencegah Advokat melanggar kode Etiknya. 

Dalam upayanya mencegah Advokat melanggar Kode Etik Profesi Advokat, DKD Peradi Jakarta ini, menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang dilanjutkan dengan berbuka puasa bersama di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, baru-baru ini.

Rivai mengatakan lebih baik mencegah terjadinya Pelanggaran Etika, dari pada sekedar menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya. Karena menurutnya, statistik pengaduan tertinggi akan datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa Advokat.

Dengan adanya Sosialisasi, kita harapkan Potensi Pelanggaran Etika bisa ditekan Kembali untuk mencegah Pelanggaran yang ada. Padahal klien adalah Stakeholder utama, bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri guna meminimalisir laporan pengaduan dari klien. 

Rivai menegaskan perlu upaya maksimal menyosialisasikan Etika Profesi sesuai Pasal 7 Keputusan DKP PERADI Nomor 1 Tahun 2007. Dalam Penanganan Pengaduan, Rivai akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan Pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). 

Dengan Perdamaian ini, diharapkan tercapai Pemulihan atau setidaknya Pengurangan dampak dan kerugian yang telah terjadi, sehingga penjatuhan sanksi bagi Advokat bisa dihindarkan.

Rivai juga akan Mensosialisasikan keberadaan DKD di kalangan Mitra Penegak Hukum baik Polisi, Jaksa dan Hakim. Sehingga apabila terdapat Pengaduan terhadap Advokat dapat diPrioritaskan penyelesaian melalui Dewan Kehormatan, sebelum upaya hukum lainnya dijalankan. Dengan terbangunnya kesamaan Pandangan di antara Mitra Penegak Hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi Primum Remedium. 

Prosedur yang sama juga diberlakukan bilamana terjadi penyimpangan oleh oknum Penegak Hukum lain. menurutnya, Penanganan diutamakan oleh Lembaga asal oknum tersebut, yakni Propam untuk anggota Kepolisian, Jamwas untuk Jaksa, dan Bawas Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) untuk Hakim. 

Namun demikian, Rivai berpandangan DKD DKI Jakarta perlu Road Show agar mitra Penegak Hukum memahami keberadaannya termasuk susunan Majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh Masyarakat, Akademisi dan Advokat Senior, sehingga keputusan-keputusannya diharapkan mewakili suara masyarakat yang ada.

Rivai juga menjelaskan perlunya kerjasama dengan Mitra Penegak Hukum dalam mengeksekusi keputusan Dewan Kehormatan. Sehingga Advokat yang sudah diberhentikan atau terkena skorsing akan ditolak beracara di Kepolisian, Kejaksaan maupun Peradilan. Seperti kita ketahui jenis sanksi bagi Advokat yang melanggar Kode Etik terdiri atas, Pemberhentian tetap, Pemberhentian Sementara, Peringatan keras dan Peringatan Biasa.(*)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Senin, 26 Desember 2022 - 20:30 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru