Maraknya Kasus Korupsi Di Indonesia, Berikut Beberapa Upaya Pencegahan Dan Solusinya

Rabu, 04 Januari 2023 - 22:00 WIB Opini

Berita Terkait

Maraknya Kasus Korupsi Di Indonesia, Berikut Beberapa Upaya Pencegahan Dan Solusinya Foto: Ist.

MARAKNYA kasus korupsi di Indonesia yang banyak di perbincangkan di sosial media. Kita dapat melihat beberapa kasus nya di media sosial online seperti televisi, radio, dan artikel. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dan tindakan yang tidak boleh dilakukan karena terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan lain sebagainya) dengan maksud untuk keuntungan diri sendiri atau dengan orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

Fakta yang menunjukkan banyaknya kasus korupsi terjadi di Indonesia membuktikan bahwa warga Indonesia belum memiliki jiwa antikorupsi. Karena itu perlu segera ditangani dan ditindak serius, karena korupsi banyak merugikan berbagai pihak yang terkait. Sudah banyak upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan namun belum ada titik jera dari para oknum yang melakukannya. 

Korupsi timbul karena beberapa faktor yaitu, Pertama, akuntabilitas yang rendah karna pendapatan yang rendah, nah level pendapatan yang rendah ini membuat bangunan akuntabilitasnya rendah. Kedua, penyakit korupsi atau akar korupsi di Indonesia itu adalah desentralisasi yang tidak disertai dengan pengawasan. Ketiga, kutukan sumber daya alam. Keempat, lemahnya ingkat kegamaan seseorang, dan Kelima penerapan hukum yang kurang keras. 

Tindak pidana korupsi dijelaskan dalam 13 pasal berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001. Korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikeakan pidana penjara karena korupsi. Kemudian dikategorikan dalam 7 kategori jenis korupsi, yaitu: 

1. Korupsi berkaitan dengan kerugian uang negara, 
2. Korupsi terkait dengan suap-menyuap, 
3. Korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan, 
4. Korupsi terkait dengan pemerasan, 
5. Korupsi terkait dengan perbuatan curang, 
6. Korupsi terkait dengan kepentingan dan pengadaan, 
7. Korupsi terkait dengan gratifikasi. 

Semakin tinggi korupsi di suatu negara, bisa dipastikan negara tersebut tidak sejahtera/maju, dan layanan publiknya memprihatinkan. Sebaliknya, negara yang memiliki tingkat korupsi yang rendah, maka negara tersebut sejahtera/maju, kehidupan sosial dan pelayanan publiknya baik. Oleh sebab itu, korupsi bukanlah budaya, namun kemungkinan bisa membudaya. 

Melihat korupsi yang ‘massif’ dan daya rusaknya, maka sudah selayaknya seluruh komponen bangsa untuk memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak membudaya di Indonesia. Artinya korupsi tidak menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. 
Terdapat dua macam korupsi berdasarkan jumlah uang yang dikorupsikan dan asal pelaku, yakni korupsi didalam lingkup birokrasi dengan pelaku pegawai rendahan dalam jumlah uang yang kecil disebut bureaucratic corruption. Sedangkan korupsi di dalam lingkup politik dengan pelaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam jumlah uang yang besar disebut political corruption. 

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 1261 kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2004 ingga 3 januari 2022. Berdasarkan wilayahnya, korupsi paling banyak terjadi di Pemerintahan Pusat, yakni 409 kasus. Posisinya disusul oleh Jawa Barat dengan 118 kasus rasuah. Sebanyak 190 kasus korupsi terjadi di Jawa Timur. Kemudian, ada 84 kasus korupsi terjaadi di Sumatera Utara. Kasus korupsi yang terjadi di Riau dan Kepulauan Riau seta DKI Jakarta masing masing sebanyak 68 kasus dan 64 kasus. Lalu, ada 55 kasus korupsi yang terjadi di Sumaatera Selatan. Sementara, Jawa Tengah menduduki posisi kedelapan dalam daftar ini. Tercatat ada 53 kasus korupsi yang ditangani KPK di Jawa Tengah. 
Permasalahan korupsi menjadi masalah yang paling dikhawatirkan masyarakat dunia setelah permasalahan inflasi dan kemiskinan/kesenjangan sosial. Sebab, saat ini korupsi menjadi permasalahan yang berada pada peringkat ke-3 dari 18 permasalahan yang paling dicemaskan masyarakat global. 

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terapat hambatan dalam melakukan pmberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukungdalam pencegahan korupsi. 

Sudah berbagai macam upaya yang dilakukan guna memberantas korupsi dapat dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dipahami sebagai tindakan pencegahan atau pengurangan probabilitas terhadap sesuatu yang tidak diinginkan dimasa depan. Tindakan pencegahan ini umumnya dilakukan secara pribadi maupun berkelompok. Tindakan ini dilakukan untuk memproteksi sebelum suatu hal terjadi. Oleh sebab itu, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan tindakan ini terbilang cukup murah dibandingkan biaya penanganan setelah sesuatu terjadi. 

Kemudian ada upaya represif, represif merupakan sebuah usaha mengendalikan sosial yang dilaksanakan setelah pelanggaran terjadi. Suatu pelanggaran maupun peristiwa buruk lain yang telah terjadi akan dikendalikan oleh beberapa tindakan. yaitu ada tindakan persuasif dan koersif. Pendidikan islam bisa dijadikan sebagai sarana upaya preventif dan antisipatif dalam mengembangkan nilai antikorupsi untuk pencegahan dan pemberantasa korupsi. nilai-nilai keislaman yang terkandung dalam pendidikan antikorupsi dapat dikembangkan dalam kurikulum pendidikan agama islam. 

Dalam mengaitkan relevansinya antara pendidikan antikorupsi dengan pendidikan islam, setidaknya bisa dilihat dalam konsep dan tujuan pendidikan antikorupsi kemudian ditinjau dari kurikulum pendidikan agama islam yang selaras terhadap nilai-nilai antiorupsi serta pengembangan kurikulum kearah antikorupsi dan dengan pengayaan materi pembelajaran menjadi sangat relevan. 

Selain itu, terdapat beberapa landasan kewenangan pemerintah dalam mengatasi tindak korupsi. Pertama landasan sistemik-struktural, landasan ini dilakukan dengan mempergunakan supra struktur dan infrastruktur politik serta membenahi birokrasi agar dapat menutup masuknya tindak korupsi. Kedua landasan abolisionistik, landasan ini dilakukan dengan mengkaji terlebih dahulu permasalahan yang mengarah pada tindak korupsi dan menindaklanjuti orang-orang yang terlibat dalam tindak korupsi serta meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat. Ketiga landasan moralistik, landasan ini dapat dilakukan dengan memberikan pembinaan atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai tindak korupsi serta pendidikan etika dan moral dalam kurikulum pendidikan agar para pelajar maupun masyarakat dapat membangun moralnya untuk tidak mudah terbujuk praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan (Rumambi,2014). 

Keberadaan hukum administrasi merupakan salah satu Komponen yang sangat penting bagi kelangsungan birokrasi. Hal ini dikarenakan Hukum administrasi Negara merupakan salah satu bentuk aturan hukum yang mengatur berbagai macam penyelenggaraan negara. Tindak korupsi merupakan salah satu contoh tindak kejahatan luar biasa yang masih marak terjadi di Indonesia. korupsi ini kerap terjadi sebab melemahnya asas-asas dan/atau prinsip dari administrasi negara dan Hukum Administrasi Negaranya itu sendiri. Dengan melemahnya Hukum Administrasi Negara di Indonesia, dapat membuka peluang yang besar bagi para pejabat negara maupun birokrasi pemerintah dalam menjalankan tindak korupsi. 

PENUTUP 

Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin banyak terjadi dan memberikan dampak bagi rakyat. Rakyat harus menanggung akibat dari tindak pidana korupsi. Pemiskinan koruptor dianggap sebagai terobosan baru dalam menindak kasus tindak pidana korupsi. 

Konsep pemiskinan koruptor dapat dijalankan dengan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan penggantian kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi. Konsep pemiskinan koruptor ini dinilai mampu memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk mengurangi tindak pidana korupsi. 

Penulis: MAHARANI JUWITA (Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Rabu, 26 Juli 2021 - 22:00 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru