- Terima Audiensi BBPOM Riau, Bupati Kasmarni Siap Dukung Program Desa Pangan Aman
- Diikuti 66 Peserta, Wagubri Buka MTQ Tingkat Kelurahan Bambu Kuning
- Disdik Pekanbaru Imbau Pihak Sekolah Tetap Terapkan Prokes
- Babinsa Masuk Dapur Antar Sembako dan Masak Makanan Bagi Warga Kurang Mampu di Rohul
- Wagubri Sambut Baik Kolaborasi Swasta Guna Tangani Penurunan Stunting
- Balita Stunting di Rokan Hulu Dapat Bantuan Sembako dari Bapak Asuh Danrem 031/Wira Bima
- Lantik 938 Anggota BPKep Rohil, Bupati: Bekerjasamalah dengan Penghulu
- Reva Aprillia Finalis AMSO 2022 dari SMK Angkasa Lanud Suryadarma
- Perkuat Kolaborasi, Pemkab Bengkalis Jalin MoU Dengan IPB
- 'Keanehan' Muncul Lagi di Arab, Gurun Pasir Kini Jadi Sungai
- Di HUT Ke-22, Wabup Husni Merza Berharap Baznas Siak Semakin Baik dan Berkualitas
- Pertama di Indonesia, PT Arara Abadi Sukses Gelar Uji Kompetensi Crew Leader RPK Dari LSPHI-BNSP
- Hukum Islam Praktik Aborsi Akibat Kasus Pemerkosaan
- Sudah Candu Parah, Warga RI Nomor Satu di Dunia 'melototin' HP
- Venna Melinda Sudah Siapkan Gugatan Cerai untuk Ferry Irawan, Pernikahan 10 Bulan Berakhir
- Tahura SSH Bakal Jadi Pusat Edukasi Alam
- Racun Siput, Temuan Unik Obati Penderita Diabetes
- ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Tapi..
- Polbeng Realisasikan Magang 1 Tahun D2 Fast Track
- Alumni MAN 1 Bengkalis Gelar Turnamen Futsal
ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu, Tapi..
Foto: Ist.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya meminta kepala daerah mengizinkan ASN menjadi panitia pemilu bukan untuk semua daerah, tapi hanya untuk daerah tertinggal, terluar, terdepan (3T).
Hal ini disampaikan Tito usai kebijakan ASN menjadi panitia pemilu menuai polemik. Berdasarkan fakta lapangan, memang sulit mencari orang yang memenuhi syarat sebagai panitia pemilu di daerah 3T.
Di daerah-daerah itu, sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memenuhi syarat hanya ASN. Karena itu, kepala daerah di wilayah 3T diminta memberikan izin kepada ASN untuk jadi panitia pemilu.
"Ini (ASN jadi panitia pemilu) sudah terjadi berulang-ulang, tapi tidak di semua wilayah. Khusus di wilayah yang memang dianggap tidak ada calon berkualitas memenuhi syarat, maka otomatis kita mengimbau kepala daerah untuk membantu dengan cara menugaskan ASN-nya jadi panitia," kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Sekali lagi, (kepala daerah diminta mengizinkan ASN jadi panitia pemilu) di daerah tertinggal, terluar, terdepan," kata Tito menegaskan.
Kemendagri sebelumnya lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022, meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 menolak ASN dijadikan panitia. Alasannya, ASN berpotensi tidak netral karena bisa dipengaruhi oleh kepala daerah atau pimpinan di instansinya. ASN jadi panitia pemilu dinilai juga melanggar UU ASN.
Ketika dikonfirmasi oleh Republika, KPU RI, Bawaslu RI, hingga KASN ternyata menyatakan ASN memang boleh menjadi panitia pemilu. Hanya saja, ASN harus cuti selama bertugas sebagai panitia pemilu.
Sumber: republika