- Bupati Kasmarni: Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perlu Diperhatikan Secara Khusus
- Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 serasa “Beauty Pageant”
- Bupati Kasmarni Terima Anugerah PWI Riau Award 2023
- Bupati Afrizal Sintong Lepas Keberangkatan 283 Jemaah Calon Haji Rohil
- Masyarakat Bengkalis Tumpah Ruah Sambut Kepulangan Pahlawan Sea Games Kamboja
- Lestarikan Bahasa Melayu, Bahasa Daerah Aset Negara
- Diskusi Publik "Quo Vadis Spin Off Bank Syariah"
- SEF Rayakan Milad Ke-5 dengan "SEF goes to SLB"
- 50 Kasek se-Kecamatan Bengkalis Ikuti Sosialisasi Persiapan Penilaian SRA
- Kabupaten Bengkalis Masuk 4 Besar Percepatan Penurunan Stunting Se-Provinsi Riau
- Akrab, Personil TNI Polri Kompak Melakukan Olah Raga dan Senam Aerobik
- SMPN 1 Bangkinang Kota Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX dan Perpisahan Guru Purna Bhakti
- Wujudkan Kegemaran Literasi Anak Didik, Dispusip Siak Mou ke sejumlah Sekokah
- Wabup Rohil Hadiri Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang
- Anggota DPRD Siak H Syarif, S.Ag Imbau Calon Jamaah Haji Persiapkan Fisik dan Kesehatan
- Diapresiasi Tim Penguji, Bupati Kasmarni Paparkan Langsung Inovasi Turunkan Stunting
- Penyuluh Anti Korupsi Kini Tersebar di 12 Kabupaten/kota Se-Riau
- Dari 9.973, Hanya 285 Perpustakaan Sekolah di Riau Terakreditasi
- Ibu Negara Iran Dr Jamileh Alamolhoda Kunjungi Universitas Paramadina
- Jago Merah Melahap 5 Rumah di Siak, Dua Bocah Meninggal Dunia
Mulai 1 Mei 2023, Beli Barang Agunan Kena Pajak 1,1%
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk itu, pada 13 April 2023 lalu, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).
Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan diantaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
Dwi menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," terangnya.
Adapun ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perpajakan tersebut, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.