- Bupati Kasmarni: Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perlu Diperhatikan Secara Khusus
- Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 serasa “Beauty Pageant”
- Bupati Kasmarni Terima Anugerah PWI Riau Award 2023
- Bupati Afrizal Sintong Lepas Keberangkatan 283 Jemaah Calon Haji Rohil
- Masyarakat Bengkalis Tumpah Ruah Sambut Kepulangan Pahlawan Sea Games Kamboja
- Lestarikan Bahasa Melayu, Bahasa Daerah Aset Negara
- Diskusi Publik "Quo Vadis Spin Off Bank Syariah"
- SEF Rayakan Milad Ke-5 dengan "SEF goes to SLB"
- 50 Kasek se-Kecamatan Bengkalis Ikuti Sosialisasi Persiapan Penilaian SRA
- Kabupaten Bengkalis Masuk 4 Besar Percepatan Penurunan Stunting Se-Provinsi Riau
- Akrab, Personil TNI Polri Kompak Melakukan Olah Raga dan Senam Aerobik
- SMPN 1 Bangkinang Kota Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX dan Perpisahan Guru Purna Bhakti
- Wujudkan Kegemaran Literasi Anak Didik, Dispusip Siak Mou ke sejumlah Sekokah
- Wabup Rohil Hadiri Milad dan Wisuda YP Islam Almuhsinin Rimba Melintang
- Anggota DPRD Siak H Syarif, S.Ag Imbau Calon Jamaah Haji Persiapkan Fisik dan Kesehatan
- Diapresiasi Tim Penguji, Bupati Kasmarni Paparkan Langsung Inovasi Turunkan Stunting
- Penyuluh Anti Korupsi Kini Tersebar di 12 Kabupaten/kota Se-Riau
- Dari 9.973, Hanya 285 Perpustakaan Sekolah di Riau Terakreditasi
- Ibu Negara Iran Dr Jamileh Alamolhoda Kunjungi Universitas Paramadina
- Jago Merah Melahap 5 Rumah di Siak, Dua Bocah Meninggal Dunia
Bawa Uang Tunai Ratusan Juta, Dua WNI Ditangkap Saat Turun dari Kapal Fery di Singapura
Bawa Uang Tunai Rp394 Juta Lebih, Dua WNI Ditangkap Saat Turun dari Kapal Fery di Singapura
SINGAPURA - Dua wanita Indonesia (WNI) diamankan oleh otoritas Singapura setelah turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SG$ 35.600 atau sekitar Rp 394,4 juta yang tidak dilaporkan.
Menurut laporan dari The Straits Times pada Selasa (16/5/2023), peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/5/2023) pekan lalu, namun baru diungkapkan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) melalui pernyataan di Facebook pada Senin (15/5/2023) waktu setempat.
ICA menjelaskan bahwa uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel.
Penemuan uang tunai ini terjadi setelah petugas ICA melakukan pemindaian sinar-X terhadap koper yang dibawa oleh dua WNI tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka.
Undang-undang di Singapura mewajibkan setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan negara tersebut untuk melaporkan kepada polisi jika mereka membawa uang tunai dan instrumen pembayaran yang bisa dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 atau sekitar Rp 221.603.000.
ICA menjelaskan bahwa persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya untuk melawan pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme.
Pelanggaran terhadap persyaratan ini dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Singapura.**
(sumber: batamnews.co.id)